Oleh: Baret Mega Lanang
CYBERNEWSIND.COM || JOMBANG – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah selalu menjadi perhatian publik, terutama ketika harga barang yang diadakan melalui katalog elektronik (e-katalog) memunculkan tanda tanya besar. Salah satu kasus yang menarik untuk dikaji adalah pengadaan rompi canvas/chinos, tas ransel hitam, dan topi hitam oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang pada tahun 2024 lalu.
Berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2024, transaksi katalog untuk pengadaan rompi terjadi pada 1 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 530.745.000. Paket ini dimenangkan oleh Pijar Tailor & Konveksi dengan jumlah rompi yang dibeli sebanyak 2.589 potong. Jika dihitung, harga satuan per rompi mencapai Rp 205.000.
Lalu, pada 5 April 2024, transaksi katalog kembali dilakukan untuk pengadaan tas ransel hitam dengan nilai kontrak Rp 414.240.000. CV Emha ditetapkan sebagai pemenang tender dengan total pembelian sebanyak 2.589 unit, yang berarti harga per tas ransel mencapai Rp 160.000.
Tak berhenti di situ, OPD yang sama juga melakukan pengadaan topi hitam melalui CV Emha pada tanggal yang sama. Berdasarkan data LKPP, jumlah topi yang dibeli mencapai 2.589 unit dengan nilai kontrak Rp 129.450.000. Jika dirinci, harga satuan per topi mencapai Rp 50.000.
Angka-angka ini mungkin terdengar biasa dalam sebuah transaksi pengadaan. Namun, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah harga tersebut wajar?
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa ada tiga tolak ukur utama dalam menilai kewajaran harga pengadaan barang, yakni:
Apakah spesifikasi rompi, tas ransel, dan topi tersebut memang sepadan dengan harga yang dipatok? Misalnya, apakah rompi menggunakan bahan canvas premium dengan ketahanan tinggi? Apakah tas memiliki kualitas jahitan dan bahan yang kuat untuk pemakaian jangka panjang? Bagaimana dengan topi, apakah berbahan eksklusif atau hanya standar biasa?
Jika dibandingkan dengan harga di pasaran, apakah harga dalam kontrak katalog ini lebih mahal, lebih murah, atau setara? Di e-commerce atau toko grosir, rompi canvas dapat ditemukan dengan harga bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 180.000, tergantung bahan dan desainnya. Sementara tas ransel berkualitas standar biasanya dibanderol antara Rp 80.000 hingga Rp 150.000. Adapun topi hitam standar biasanya dijual dalam kisaran Rp 25.000 hingga Rp 40.000 per unit. Jika harga dalam kontrak katalog lebih tinggi daripada harga umum, maka ini patut dipertanyakan.
Perbandingan dengan Penyedia Lain di Katalog – Seberapa kompetitif harga yang dipatok oleh Pijar Tailor & Konveksi dan CV Emha dibandingkan penyedia katalog lainnya? Apakah ada opsi lain dengan harga lebih murah tetapi tetap memenuhi spesifikasi teknis yang sama?
Dugaan praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa bukanlah hal baru. Salah satu indikasi yang sering muncul adalah dugaan permainan harga atau pengondisian pemenang tender. Dalam kasus ini, kemenangan dua penyedia—Pijar Tailor & Konveksi dan CV Emha—pada semua paket pengadaan menjadi catatan yang layak ditelisik lebih dalam.
Apakah kedua penyedia ini benar-benar layak menang berdasarkan kualifikasi dan penawaran terbaik? Ataukah ada indikasi “main mata” dengan pihak OPD untuk memastikan mereka memenangkan paket tersebut? Jika ada penyedia lain yang bisa memberikan harga lebih kompetitif tetapi tidak dilibatkan, maka ada kemungkinan proses seleksi tidak berjalan secara transparan.
Selain itu, potensi kerugian negara juga harus menjadi perhatian. Jika harga yang dibayarkan lebih tinggi daripada harga wajar di pasaran, maka selisih tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah. Ini bisa menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi lebih lanjut.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, OPD yang melakukan pengadaan ini harus transparan dalam menjelaskan dasar perhitungan harga serta alasan pemilihan penyedia.
Publik berhak mengetahui Spesifikasi teknis barang yang dibeli secara detail, Dasar penetapan harga kontrak di katalog, Proses evaluasi penyedia yang memastikan bahwa pemenang tender memang memberikan penawaran terbaik.
Jika semua tahapan pengadaan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, maka wajar bagi pemerintah untuk membela keputusannya. Namun, jika ada indikasi penggelembungan harga atau ketidakwajaran dalam proses seleksi, maka aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk mengusut lebih lanjut.
Apakah harga pengadaan rompi, tas ransel, dan topi ini benar-benar wajar? Ataukah ada praktik yang merugikan keuangan negara? Publik layak tahu, lalu Siapa OPD yang melakukan Pengadaan itu?
Ikuti perkembangan investigasi ini hanya di cybernewsind.com. (CNI/Baret)
Kontributor : Baret Lanang
Editor : TIM
















