Satpol PP Jombang Siapkan Penertiban Baliho Jumbo di Jalan Gus Dur, Tunggu Tindak Lanjut PUPR

Jumat, 24 Juli 2026 - 114 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND | JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersiap mengambil langkah penertiban terhadap baliho berukuran jumbo yang berdiri di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Jalan Gus Dur), tepatnya di depan Universitas Darul Ulum (Undar). Langkah tersebut dilakukan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melayangkan surat teguran pertama kepada penyelenggara reklame.

Keberadaan baliho tersebut menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame. Selain itu, reklame tersebut juga disinyalir melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait keberadaan baliho tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan mengenai tindak lanjut penanganannya.

“Memang dulu sudah pernah ada koordinasi dengan Dinas PUPR. Tetapi sampai sekarang belum ada koordinasi lagi terkait tindak lanjutnya,” ujar Samsudi.

Menurutnya, Satpol PP akan kembali berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengetahui perkembangan setelah surat teguran pertama dilayangkan kepada pihak penyelenggara reklame.

“Kami akan menanyakan kembali kelanjutannya seperti apa. Informasinya, Dinas PUPR sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak penyelenggara. Nanti akan kami koordinasikan lagi langkah atau tindakan yang akan diambil,” katanya.

Samsudi menegaskan, langkah koordinasi tersebut penting agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila seluruh tahapan administrasi telah dilalui sesuai ketentuan, Satpol PP siap melaksanakan penertiban sebagai penegak peraturan daerah.

Keberadaan baliho jumbo di kawasan Jalan Gus Dur sebelumnya menuai perhatian publik karena selain diduga belum mengantongi izin, juga dinilai berpotensi melanggar aturan penyelenggaraan reklame yang berlaku di Kabupaten Jombang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen
Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin
OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.
Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar
Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi
Jangan Terobos Palang! Dishub Jombang Ingatkan Keselamatan di JPL 79 Sembung
Jombang Terbuka untuk Siapa Pun, Tapi Premanisme Jangan Diberi Ruang
Lima Tahun Pembangunan Desa Carangrejo, Wajah Desa Makin Berbenah dan Representatif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:33

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:26

Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:20

OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:12

Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11

Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi

Berita Terbaru