CYBERNEWSIND | JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersiap mengambil langkah penertiban terhadap baliho berukuran jumbo yang berdiri di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Jalan Gus Dur), tepatnya di depan Universitas Darul Ulum (Undar). Langkah tersebut dilakukan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melayangkan surat teguran pertama kepada penyelenggara reklame.
Keberadaan baliho tersebut menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame. Selain itu, reklame tersebut juga disinyalir melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait keberadaan baliho tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan mengenai tindak lanjut penanganannya.
“Memang dulu sudah pernah ada koordinasi dengan Dinas PUPR. Tetapi sampai sekarang belum ada koordinasi lagi terkait tindak lanjutnya,” ujar Samsudi.
Menurutnya, Satpol PP akan kembali berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengetahui perkembangan setelah surat teguran pertama dilayangkan kepada pihak penyelenggara reklame.
“Kami akan menanyakan kembali kelanjutannya seperti apa. Informasinya, Dinas PUPR sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak penyelenggara. Nanti akan kami koordinasikan lagi langkah atau tindakan yang akan diambil,” katanya.
Samsudi menegaskan, langkah koordinasi tersebut penting agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila seluruh tahapan administrasi telah dilalui sesuai ketentuan, Satpol PP siap melaksanakan penertiban sebagai penegak peraturan daerah.
Keberadaan baliho jumbo di kawasan Jalan Gus Dur sebelumnya menuai perhatian publik karena selain diduga belum mengantongi izin, juga dinilai berpotensi melanggar aturan penyelenggaraan reklame yang berlaku di Kabupaten Jombang.
















