CYBERNEWS | JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama tim gabungan berhasil menyita sebanyak 377 pak rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kudu, Rabu (13/5/2026).
Operasi tersebut melibatkan unsur Bea Cukai Kediri, TNI, Polri, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan di lapangan. Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun distribusi rokok ilegal.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 377 pak rokok tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, S.H., M.Si, mengapresiasi kerja sama seluruh unsur tim gabungan. Menurutnya, keberhasilan operasi ini merupakan hasil nyata dari sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Alhamdulillah, kegiatan pada hari ini cukup membanggakan karena tim berhasil mendapatkan hasil tangkapan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Samsudi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Gempur Rokok Ilegal yang digalakkan Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Dengan dukungan seluruh elemen, kita dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Samsudi.
















