CYBERNEWSIND – JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menyiapkan langkah penertiban terhadap baliho berukuran jumbo yang berdiri di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Jalan Gus Dur), tepat di depan Universitas Darul Ulum (Undar). Langkah tersebut dilakukan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat teguran pertama kepada pihak penyelenggara pada Minggu, 12 Juli 2026.
Keberadaan baliho tersebut menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, reklame tersebut juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait keberadaan baliho tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada koordinasi lanjutan mengenai tindak lanjut penanganannya.
“Memang dulu sudah pernah ada koordinasi dengan Dinas PUPR. Tetapi sampai sekarang belum ada koordinasi lagi terkait tindak lanjutnya,” ujar Samsudi.
Ia menjelaskan, Satpol PP akan kembali berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengetahui perkembangan penanganan reklame tersebut. Menurut informasi yang diterima, Dinas PUPR telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak penyelenggara.
“Kami akan menanyakan kembali kelanjutannya seperti apa. Informasinya, Dinas PUPR sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak penyelenggara. Nanti akan kami koordinasikan lagi langkah atau tindakan yang akan diambil,” katanya.
Satpol PP menegaskan, setiap tindakan penertiban akan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar proses penanganan reklame yang diduga melanggar aturan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara reklame terkait status perizinan maupun tindak lanjut atas surat teguran yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR. (*) (BRT)
















