Abah Ihson Cabut Gugatan Praperadilan ke Kejari Blitar Secara Mendadak

Selasa, 25 Maret 2025 - 311 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencabutan praperadilan diajukan Abah Ihson yang diwakili kuasa hukumnya Hendi Priyono, Selasa (25/3/2025).

Pencabutan praperadilan diajukan Abah Ihson yang diwakili kuasa hukumnya Hendi Priyono, Selasa (25/3/2025).

CYBERNEWSIND.COM || BLITAR – Muhammad Muchlison, yang lebih dikenal sebagai Abah Ihson—saksi dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar—secara mengejutkan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Pencabutan ini dilakukan secara mendadak, tanpa ada pertemuan atau pemberitahuan sebelumnya.

Kuasa hukum Abah Ihson, Joko Sutrisno dan Hendy Priyono, mengungkapkan bahwa pencabutan permohonan praperadilan ini terjadi secara tiba-tiba.

“Jadi jadwal sidang permohonan praperadilan dari pemohon Abah Ihson kepada termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Selasa 25 Maret 2025. Namun pada hari ini juga, ternyata pemohon mencabut gugatan praperadilan ini,” ujar Hendy Priyono, Selasa (25/3/2025).

Hendy, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa mereka hanya bisa memenuhi permintaan klien dan menyampaikan pencabutan tersebut kepada hakim.

“Kami selaku kuasa hukum hanya bisa mengabulkan apa yang diminta oleh klien kami. Hingga kami sampaikan kepada hakim sidang praperadilan,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini seharusnya digelar pada pukul 10.16 WIB dengan Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat, S.H., dan panitera Subakir. Namun, sidang ini tidak dihadiri oleh Kejari Kabupaten Blitar selaku termohon.

Perlu diketahui, Abah Ihson adalah kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau lebih dikenal Mak Rini. Praperadilan ini diajukan karena ia tidak menerima penggeledahan yang dilakukan Kejari Blitar di kediamannya setelah penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak. Di sini status hukum Abah Ihson dalam kasus tersebut masih sebagai saksi.

Facebook Comments Box

Kontributor : MEIDIAN DONA DONI

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

BSC BARENG BNN GELAR SHARING SANTAI, KUATKAN PERAN IBU CEGAH NARKOBA
Tim Gabungan Sita 377 Pak Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur di Jombang
Satpol PP Jombang Pastikan Izin CV Surya Samudra Lengkap, Perusahaan Diminta Penuhi Catatan Teknis
Satpol PP Jombang Siapkan Penertiban Baliho Jumbo di Jalan Gus Dur, Tunggu Tindak Lanjut PUPR
Perjalanan Pengabdian Samsudi: Dari Staf Satpol PP hingga Menjadi Kepala Satpol PP Jombang
Satpol PP Jombang Siapkan Penertiban Baliho Jumbo Diduga Belum Berizin di Jalan Gus Dur
289 Siswa Lolos Tahap Pemenuhan Kuota SPMB 2026, Pendaftaran SMA Negeri di Jombang Resmi Ditutup
Healing Sambil Belajar, Bunda Senyum Ceria Kunjungi Aice Factory dan Lembah Pandawa

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:34

BSC BARENG BNN GELAR SHARING SANTAI, KUATKAN PERAN IBU CEGAH NARKOBA

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:03

Tim Gabungan Sita 377 Pak Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur di Jombang

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:45

Satpol PP Jombang Pastikan Izin CV Surya Samudra Lengkap, Perusahaan Diminta Penuhi Catatan Teknis

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:40

Satpol PP Jombang Siapkan Penertiban Baliho Jumbo di Jalan Gus Dur, Tunggu Tindak Lanjut PUPR

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:23

Perjalanan Pengabdian Samsudi: Dari Staf Satpol PP hingga Menjadi Kepala Satpol PP Jombang

Berita Terbaru