CYBERNEWSIND.COM || BLITAR – Muhammad Muchlison, yang lebih dikenal sebagai Abah Ihson—saksi dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar—secara mengejutkan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Pencabutan ini dilakukan secara mendadak, tanpa ada pertemuan atau pemberitahuan sebelumnya.
Kuasa hukum Abah Ihson, Joko Sutrisno dan Hendy Priyono, mengungkapkan bahwa pencabutan permohonan praperadilan ini terjadi secara tiba-tiba.
“Jadi jadwal sidang permohonan praperadilan dari pemohon Abah Ihson kepada termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Selasa 25 Maret 2025. Namun pada hari ini juga, ternyata pemohon mencabut gugatan praperadilan ini,” ujar Hendy Priyono, Selasa (25/3/2025).
Hendy, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa mereka hanya bisa memenuhi permintaan klien dan menyampaikan pencabutan tersebut kepada hakim.
“Kami selaku kuasa hukum hanya bisa mengabulkan apa yang diminta oleh klien kami. Hingga kami sampaikan kepada hakim sidang praperadilan,” tambahnya.
Sidang praperadilan ini seharusnya digelar pada pukul 10.16 WIB dengan Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat, S.H., dan panitera Subakir. Namun, sidang ini tidak dihadiri oleh Kejari Kabupaten Blitar selaku termohon.
Perlu diketahui, Abah Ihson adalah kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau lebih dikenal Mak Rini. Praperadilan ini diajukan karena ia tidak menerima penggeledahan yang dilakukan Kejari Blitar di kediamannya setelah penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak. Di sini status hukum Abah Ihson dalam kasus tersebut masih sebagai saksi.
Kontributor : MEIDIAN DONA DONI
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















