Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?

Minggu, 17 Mei 2026 - 11 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND | JOMBANG -Gabungan awak media dan LSM di Jombang hari Jumat menyampaikan pernyataan resmi terkait penanganan perkara yang diduga merupakan bentuk kriminalisasi dalam sengketa utang-piutang yang menimpa klien kami. Jum’at (15 Mei 202).

Dugaan kriminalisasi terhadap perkara perdata kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jombang. Tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang secara terbuka menyampaikan keberatan atas penanganan perkara sengketa utang-piutang yang dinilai dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/05/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Agus Sholahuddin SHi menilai proses penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan profesional.

Menurut pihak kuasa hukum, substansi persoalan antara para pihak sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan yang memiliki dasar hukum jelas. Karena itu, upaya membawa perkara tersebut ke proses pidana dinilai sebagai bentuk pemaksaan hukum yang tidak tepat.

“Perkara ini murni berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan memiliki dasar hukum keperdataan yang jelas. Ketika persoalan seperti ini dipaksakan menjadi perkara pidana, maka muncul kekhawatiran adanya kriminalisasi hukum terhadap klien kami,” tegas Agus Sholahuddin.

Dalam konferensi pers ini, menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

1. Menolak Kriminalisasi Perkara Perdata
Kami menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak murni merupakan ranah keperdataan, sehingga tidak sepatutnya dipaksakan menjadi perkara pidana.

2. Diduga Melanggar Ketentuan Hukum dan HAM
Upaya mengkriminalisasi sengketa perdata menjadi pidana diduga bertentangan dengan prinsip hukum dan melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

3. Adanya Dugaan Keberpihakan Oknum Penyidik
Kami menemukan indikasi kuat adanya oknum penyidik yang diduga membekingi pihak pelapor dalam proses penanganan perkara ini.

4. Sikap Tidak Profesional dan Tidak Netral
Oknum tersebut diduga menggunakan kewenangan secara tidak proporsional untuk menekan serta mengintimidasi klien kami.

5. Langkah Hukum Telah Ditempuh
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami telah resmi melaporkan oknum penyidik dimaksud ke Divisi Propam Polri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Menuntut Transparansi Penanganan Perkara
Kami meminta kepada Kapolres dan Kapolda agar melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini demi menjaga profesionalitas institusi Polri.

7. Mendesak Penghentian Penyidikan (SP3)
Kami mendesak agar penyidikan perkara ini segera dihentikan demi menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Kami berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi supremasi hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan. (*) (BRT)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RSUD Jombang Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental di Tengah Arus Digitalisasi
Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Gandeng Komunitas Gema Suara Gelar Seminar Deteksi Dini Speech Delay
Menanamkan Budaya Bersih Melalui Program Indonesia ASRI di Jombang
RTH Ngoro dan Kabuh Semoga Segera Terwujut, Jangan Lupakan Ruang Hijau di 21 Kecamatan Jombang
Peringati Hari Bumi 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Lingkungan dan Gerakan Pekarangan Hijau
Tips Aman Berpuasa bagi Ibu Hamil, Dokter Spesialis RSUD Jombang Ingatkan Perhatikan Kondisi Ibu dan Janin
Gangguan Pendengaran Bisa Ganggu Prestasi Belajar, Dokter THT RSUD Jombang Beri Edukasi
Kenali Pembesaran Prostat Jinak, RSUD Jombang Edukasi Masyarakat Melalui Program Humas Menyapa

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39

RSUD Jombang Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental di Tengah Arus Digitalisasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:14

Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:11

Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Gandeng Komunitas Gema Suara Gelar Seminar Deteksi Dini Speech Delay

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:28

Menanamkan Budaya Bersih Melalui Program Indonesia ASRI di Jombang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:21

RTH Ngoro dan Kabuh Semoga Segera Terwujut, Jangan Lupakan Ruang Hijau di 21 Kecamatan Jombang

Berita Terbaru