Rekonstruksi Pembunuhan di Lingga, Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 186 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Batu Kacang, Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Senin (18-5-2026)

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga IPTU Maidir Riwanto, S.H., serta turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan penasehat hukum tersangka. Dalam pelaksanaannya, diperagakan sebanyak 25 (dua puluh lima) adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai dengan keterangan tersangka.
Dari total adegan yang diperagakan, sebanyak 3 (tiga) adegan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan korban di wilayah Batu Kacang, sementara 22 (dua puluh dua) adegan lainnya dilakukan di TKP rumah tersangka di kawasan Setajam. Seluruh rangkaian adegan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Maidir Riwanto, S.H., menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak. “Diketahui hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran adik tersangka yang tinggal satu rumah. Tersangka merasa cemburu terhadap korban, yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka Z alias J (43) nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan istri siri tersangka. Motif pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka sendiri berinisial BS. Hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban diketahui telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2024.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat sinergitas tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, serta Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tersangka berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lingga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jalannya perkara secara transparan. “Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap tindak pidana kekerasan akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

 

Facebook Comments Box

Kontributor : Awalludin

Editor : TIM

Sumber Berita : HUMAS POLRES LINGGA

Berita Terkait

Babinsa Daik Dampingi Syahbandar Awasi Kedatangan Kapal Sembako di Pelabuhan Pasar Daik
Babinsa Selayar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Patroli Pantai Cegah Abrasi
Babinsa Desa Teluk Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Saat Musim Hujan
Babinsa Sungai Besar Imbau Warga Cegah Karhutla Di wilayah Binaan.
Desa Pantai Harapan Gelar Doa Bersama Sambut Pembangunan Koperasi Merah Putih
Babinsa Koramil 05 Daik Imbau Warga Jaga Kesehatan Saat Musim Hujan
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Warga Pancur Waspada Berkendara Saat Hujan
Babinsa Koramil 05/Daik Gotong Royong Bersama Warga Pekajang, Bersihkan Parit Demi Cegah Banjir.

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:04

Rekonstruksi Pembunuhan di Lingga, Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Babinsa Daik Dampingi Syahbandar Awasi Kedatangan Kapal Sembako di Pelabuhan Pasar Daik

Senin, 18 Mei 2026 - 12:18

Babinsa Selayar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Patroli Pantai Cegah Abrasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:14

Babinsa Sungai Besar Imbau Warga Cegah Karhutla Di wilayah Binaan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:48

Desa Pantai Harapan Gelar Doa Bersama Sambut Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru