CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Polres Grobogan menggelar Konferensi Pers terkait beberapa kasus pelanggaran hukum yang berhasil diungkap menjelang bulan suci Ramadhan 1416 Hijriyah pada Jumat, ( 21/02/2025 ).
Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus penyalahgunaan Narkoba, penjualan Miras, Judi Online serta kasus Tindak Pidana Asusila.
Dari Kasus penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan 5 tersangka dari TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yang berbeda berikut barang buktinya. Sedangkan untuk kasus judi satu orang tersangka juga dihadirkan saat Konferensi Pers digelar.
Untuk pelaku kasus tindak pidana ringan atau Tipiring, saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan Negeri Purwodadi.

Wakapolres Grobogan Kompol. Trisno Nugroho yang memimpin jalannya konferensi pers menyampaikan, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, merupakan bentuk keseriusan Polres Grobogan dalam upaya menjaga kekondusifan menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H.
” Ciptakan kenyamanan, keamanan kondusifitas dalam menjalankan nanti ibadah puasa. Untuk itu mari kita yang pertama jangan melakukan hal – hal seperti perjudian online ataupun manual. Mari kita sebagai warga negara yang baik untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, ” ujar Wakapolres Grobogan Kompol Trisno Nugroho.
Selama di bulan suci Ramadhan nanti Polres Grobogan bersama pihak – pihak terkait lainnya, akan terus melakukan patroli Kamtibmas terutama di waktu malam hari. (CNI/Hendri)
Kontributor : Hendri
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















