DPRD Jombang Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah, Fraksi-Fraksi Ingatkan Soal Implementasi Nyata

Selasa, 5 Mei 2026 - 47 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND | JOMBANG – Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jombang pada Senin (4/5/2026) berlangsung relatif singkat namun sarat makna. Setelah melalui pembahasan panjang, lembaga legislatif tersebut akhirnya menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu dicapai secara bulat oleh seluruh fraksi, menandai kesamaan pandangan antara legislatif dan pemerintah daerah bahwa tata kelola aset milik daerah harus diperbaiki secara serius. Bagi banyak anggota dewan, pengesahan perda ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi momentum untuk menata ulang pengelolaan aset agar lebih transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pandangan fraksi, berbagai persoalan lama terkait aset daerah tidak boleh lagi berulang. Selama ini, isu penertiban aset hingga pemanfaatan yang belum optimal sering menjadi sorotan publik.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto, menegaskan bahwa pengesahan perda tersebut harus menjadi titik balik dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset di daerah. Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Aset daerah harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kepercayaan publik,” tegasnya dalam rapat paripurna.
Ama juga menyinggung persoalan yang selama ini sering muncul dalam pengelolaan aset, yakni adanya barang milik daerah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh terus dibiarkan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera melakukan penertiban secara tegas agar aset tersebut kembali pada fungsi dan tujuan semula.

“Tidak boleh ada lagi aset daerah yang dimanfaatkan di luar kepentingan publik. Semua harus dikembalikan sesuai fungsi dan peruntukannya,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, M. Fauzan, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perda yang telah disahkan dengan aturan teknis di tingkat pelaksanaan.

Ia menilai, keberhasilan perda ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Tanpa aturan teknis yang jelas, perda dikhawatirkan hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi nyata di lapangan.
Karena itu, Fauzan meminta agar DPRD dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan Perbup.

“Perbup adalah kunci implementasi. Jika tidak disusun dengan baik dan melibatkan DPRD, berpotensi terjadi ketidaksinkronan antara regulasi dan pelaksanaan,” katanya.
Sementara itu, pandangan lain datang dari Fraksi Partai Golkar melalui Maya Novita. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset daerah ke depan harus mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Menurutnya, sistem pengelolaan aset yang masih konvensional tidak lagi memadai untuk menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengembangkan sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan aset daerah. Dengan sistem tersebut, data aset dapat tercatat secara lebih akurat, mudah dipantau, dan lebih aman dari potensi penyimpangan.

“Pengelolaan aset tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara konvensional. Digitalisasi menjadi kebutuhan agar lebih transparan, efisien, dan mudah diawasi,” jelasnya.

Selain digitalisasi, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, sistem yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa aparatur yang memiliki kompetensi memadai dalam pengelolaan aset.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan juga memberikan perhatian pada pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur yang menangani aset daerah.
Dengan disahkannya perda tersebut, DPRD Kabupaten Jombang berharap pengelolaan Barang Milik Daerah dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih jauh, aset daerah diharapkan tidak lagi menjadi sumber persoalan administratif maupun hukum, melainkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi para anggota dewan, perda ini hanyalah awal. Tantangan sebenarnya justru terletak pada bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten dan sungguh-sungguh di lapangan. Jika implementasinya berjalan baik, pengelolaan aset daerah di Jombang diyakini dapat menjadi lebih tertib, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi daerah. (*) (BRT)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RSUD Jombang Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental di Tengah Arus Digitalisasi
Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?
Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Gandeng Komunitas Gema Suara Gelar Seminar Deteksi Dini Speech Delay
Menanamkan Budaya Bersih Melalui Program Indonesia ASRI di Jombang
RTH Ngoro dan Kabuh Semoga Segera Terwujut, Jangan Lupakan Ruang Hijau di 21 Kecamatan Jombang
Peringati Hari Bumi 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Lingkungan dan Gerakan Pekarangan Hijau
Tips Aman Berpuasa bagi Ibu Hamil, Dokter Spesialis RSUD Jombang Ingatkan Perhatikan Kondisi Ibu dan Janin
Gangguan Pendengaran Bisa Ganggu Prestasi Belajar, Dokter THT RSUD Jombang Beri Edukasi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39

RSUD Jombang Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental di Tengah Arus Digitalisasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:14

Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:11

Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Gandeng Komunitas Gema Suara Gelar Seminar Deteksi Dini Speech Delay

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:28

Menanamkan Budaya Bersih Melalui Program Indonesia ASRI di Jombang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:21

RTH Ngoro dan Kabuh Semoga Segera Terwujut, Jangan Lupakan Ruang Hijau di 21 Kecamatan Jombang

Berita Terbaru