Pembunuh Warga Kramat Berhasil Diamankan Polisi, Begini Motif Pelaku

Minggu, 2 Februari 2025 - 598 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) 01.00 WIB tersebut, yakni K (32) seorang pria warga Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan."


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban S (57) seorang pria yang merupakan warga Desa Kramat Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis, (30/1/2025).

Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu, (19/1/2025) 01.00 WIB tersebut, yakni K (32) seorang pria warga Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan. AKBP Ike Yulianto menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku.

“Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” jelas Kapolres Grobogan.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.

Saat melakukan pembunuhan itu, aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Kapolres Grobogan menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan. (CNI*Hendri)

Facebook Comments Box

Kontributor : HN

Editor : TIM

Sumber Berita : Humas Polres Grobogan

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:53

Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas

Berita Terbaru