CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Sepekan terakhir di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus dikejutkan dengan informasi warga yang melihat beberapa orang menghentikan kegiatan pengeboran minyak mentah di salah satu aset desa setempat pada Jum’at (19/09/2025).

Masih belum diketahui pasti dari pihak mana yang telah melakukan tindakan penghentian tersebut. Namun dari informasi yang beredar, para pihak yang menghentikan kegiatan tersebut adalah dari pihak kepolisian dan ESDM (energi sumber daya mineral) Blora.
Pasca dihentikannya kegiatan pengeboran minyak mentah di Desa Bendoharjo, satu persatu berbagai issue pun mulai ke telinga publik. Mulai dari kegiatan tersebut tanpa ijin lengkap, lahan yang di bor adalah aset desa, keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat provinsi Jawa Tengah, serta menabrak beberapa aturan termasuk rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Grobogan.

Dari beberapa spekulasi yang muncul, Journalis cybernewsind.com mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi Kepala Desa Bendoharjo Sunarto di kantornya untuk memperoleh informasi terkait kegiatan pengeboran minyak mentah yang dihentikan.
Dari keterangan Kades menyebut, kegiatan pengeboran berada di salah satu lahan aset desa. Bahkan diakuinya, penggunaan lahan aset desa tersebut tanpa melalui Musyawarah Desa Sebelumnya.
“Ya lahan itu aset desa dan kami memang belum pernah melaksanakan Musyawarah Desa Sebelumnya,” ujar Kades. Rabu (24/09/2025).
Kasus pengeboran minyak mentah di lahan aset Desa Bendoharjo harusnya menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Grobogan, hal tersebut mengingat Desa Bendoharjo merupakan desa dengan potensi minyak mentah terbesar di Kabupaten Grobogan. (**)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















