SINERGI BPKAD DENGAN  BPN KABUPATEN JOMBANG DALAM PERCEPATAN PENSERTIFIKATAN ASET DAERAH 

Jumat, 6 Maret 2026 - 104 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM – JOMBANG – Upaya pengamanan aset milik daerah di Kabupaten Jombang terus diperkuat melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan proses pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib, aman, dan akuntabel. Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda batas atau tanda letak tanah sebagai identifikasi aset daerah di lapangan.

 

Sementara itu, pengamanan administrasi dilakukan melalui pengelolaan dan penyimpanan dokumen kepemilikan secara tertib. Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses pensertifikatan tanah agar status kepemilikan pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dalam rangka mempercepat proses tersebut, BPKAD bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang secara aktif melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pengukuran tanah yang menjadi tahap awal dalam proses pengajuan sertifikasi aset daerah. Sejumlah lokasi telah menjadi sasaran kegiatan pengukuran, di antaranya di SDN Badang 1 di Kecamatan Ngoro serta Kantor Kecamatan Wonosalam. Kegiatan pengukuran ini turut melibatkan pihak sekolah serta perangkat desa setempat guna memastikan batas tanah dan data administrasi yang digunakan benar serta sesuai kondisi di lapangan. Pengukuran tersebut menjadi tahapan awal dalam pengajuan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.

 

Setelah tahap pengukuran selesai, proses dilanjutkan dengan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), kemudian pengajuan permohonan hak pakai, tahap penelitian administrasi, hingga akhirnya penerbitan sertifikat hak pakai oleh Kantor Pertanahan. Selain kegiatan pengukuran, BPKAD dan BPN juga melakukan tahap penelitian administrasi melalui kunjungan langsung ke sejumlah desa untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Proses ini mencakup verifikasi berkas serta penandatanganan dokumen oleh pemerintah desa sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pensertifikatan. Beberapa desa yang menjadi lokasi tahap penelitian tersebut antara lain Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.

 

Tahapan penelitian ini merupakan proses akhir sebelum sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Melalui sinergi yang terus diperkuat antara BPKAD dan BPN Kabupaten Jombang, pemerintah daerah berharap proses pensertifikatan aset dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur. Dengan demikian, pengamanan aset daerah tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat. Percepatan sertifikasi ini juga diharapkan mampu mencegah potensi sengketa aset di masa depan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jombang (*) (BRT) .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RSUD Jombang Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental di Tengah Arus Digitalisasi
Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?
Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Gandeng Komunitas Gema Suara Gelar Seminar Deteksi Dini Speech Delay
Menanamkan Budaya Bersih Melalui Program Indonesia ASRI di Jombang
RTH Ngoro dan Kabuh Semoga Segera Terwujut, Jangan Lupakan Ruang Hijau di 21 Kecamatan Jombang
Peringati Hari Bumi 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Lingkungan dan Gerakan Pekarangan Hijau
Tips Aman Berpuasa bagi Ibu Hamil, Dokter Spesialis RSUD Jombang Ingatkan Perhatikan Kondisi Ibu dan Janin
Gangguan Pendengaran Bisa Ganggu Prestasi Belajar, Dokter THT RSUD Jombang Beri Edukasi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39

RSUD Jombang Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental di Tengah Arus Digitalisasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:14

Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:11

Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Gandeng Komunitas Gema Suara Gelar Seminar Deteksi Dini Speech Delay

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:28

Menanamkan Budaya Bersih Melalui Program Indonesia ASRI di Jombang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:21

RTH Ngoro dan Kabuh Semoga Segera Terwujut, Jangan Lupakan Ruang Hijau di 21 Kecamatan Jombang

Berita Terbaru