Muncul Kalimat ” Sewa 100 Pembunuh Bayaran” Dalam Rapat Komisi C DPRD Surabaya

Jumat, 22 Agustus 2025 - 215 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || SURABAYA – Rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya yang awalnya diagendakan membahas persoalan pajak, mendadak berubah tegang setelah seorang advokat senior melontarkan tuduhan mengejutkan. Sosok berinisial KS, yang disebut sebagai putra mahkota raksasa properti PT. Darmo Permai, dituding menyewa 100 pembunuh bayaran untuk mengintimidasi warga. Selasa, (12/8/2025)

Pemicu kegaduhan terjadi saat Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., hadir tanpa undangan resmi ke ruang rapat. Mengaku mewakili warga Tubanan, Tjandra langsung melontarkan pernyataan keras yang mengalihkan fokus forum dari topik utama: penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) ganda oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Di hadapan anggota dewan, pejabat Pemkot, Bapenda, dan BPN, Tjandra menuding PT Darmo Permai sudah tidak sah menguasai lahan di Tubanan. Namun, klaim ini dibantah langsung oleh perwakilan BPN, yang menegaskan lahan 57,5 hektare di wilayah tersebut masih sah milik PT Darmo Permai.

Merasa tersudut, Tjandra kemudian melancarkan tuduhan yang lebih ekstrem. Ia menyebut KS, yang dikenal tertutup dari sorotan publik, sebagai pihak yang menyewa “100 pembunuh bayaran” untuk menakut-nakuti warga. Tudingan ini disampaikan sembari menunjukkan foto seseorang di tengah forum rapat.

KS sendiri dikenal di kalangan elite bisnis, namun jarang muncul di media. Nama pria ini disebut-sebut memiliki latar belakang pendidikan di Jepang, mengendalikan dua perusahaan publik, serta memiliki jaringan dekat dengan kelompok usaha besar di Jakarta.

Tak berhenti di situ, Tjandra juga menuding adanya lobi PT Darmo Permai ke BPN Pusat, serta dugaan kedekatan dengan sejumlah anggota DPRD dan tokoh partai politik. Ia bahkan menawarkan diri untuk menjadi advokat bagi Bapenda dan BPN menghadapi “tekanan” yang disebutnya berasal dari kelompok Darmo Permai.

Ironisnya, di penghujung rapat, Tjandra membacakan surat protes resmi PT Darmo Permai kepada Bapenda – dokumen yang seharusnya bersifat internal – sehingga memunculkan pertanyaan soal etika dalam forum resmi tersebut.

Rapat berakhir tanpa kesimpulan jelas, meninggalkan sejumlah pertanyaan besar. Tuduhan serius yang disampaikan di forum publik ini kini menjadi catatan penting yang menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Bagaimana perkembangan sengketa ini, serta dampaknya bagi reputasi para pihak yang terseret, masih akan menjadi sorotan publik dalam waktu dekat. (CNI/Red)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Warta Surabaya

Berita Terkait

RSUD Jombang Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental di Tengah Arus Digitalisasi
Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?
Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Gandeng Komunitas Gema Suara Gelar Seminar Deteksi Dini Speech Delay
Menanamkan Budaya Bersih Melalui Program Indonesia ASRI di Jombang
RTH Ngoro dan Kabuh Semoga Segera Terwujut, Jangan Lupakan Ruang Hijau di 21 Kecamatan Jombang
Peringati Hari Bumi 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Lingkungan dan Gerakan Pekarangan Hijau
Tips Aman Berpuasa bagi Ibu Hamil, Dokter Spesialis RSUD Jombang Ingatkan Perhatikan Kondisi Ibu dan Janin
Gangguan Pendengaran Bisa Ganggu Prestasi Belajar, Dokter THT RSUD Jombang Beri Edukasi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39

RSUD Jombang Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental di Tengah Arus Digitalisasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:14

Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:11

Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Gandeng Komunitas Gema Suara Gelar Seminar Deteksi Dini Speech Delay

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:28

Menanamkan Budaya Bersih Melalui Program Indonesia ASRI di Jombang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:21

RTH Ngoro dan Kabuh Semoga Segera Terwujut, Jangan Lupakan Ruang Hijau di 21 Kecamatan Jombang

Berita Terbaru