CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Proyek pembangunan pagar Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Grobogan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 diduga mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pantauan lapangan pada 19 April 2025, kondisi pembangunan terlihat belum selesai dan tampak tidak terawat.
Kondisi struktur bangunan yang belum rapi, dengan adukan beton yang tidak merata, serta tulangan besi yang mulai berkarat. Lokasi proyek juga tampak tergenang air dan penuh lumpur, memberikan kesan kumuh dan kurangnya pengawasan teknis di lapangan.
Dalam papan proyek yang terpasang, disebutkan bahwa proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 251.156.000,00 dan dijadwalkan selesai dalam 140 hari kalender sejak tanggal kontrak 30 Desember 2024. Namun hingga pertengahan April 2025, pengerjaan masih terlihat mangkrak.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Putra Laksana Perwira dan berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sekitar terkait efektivitas pengelolaan anggaran daerah serta kualitas pekerjaan proyek infrastruktur publik.
” Sudah lama pengerjaannya tertunda, tapi belum juga selesai. Lingkungannya jadi kelihatan kotor dan semrawut,” ujar Yoyon salah satu warga yang melintas disekitar pengerjaan pagar P.A. Selasa, ( 22/04/2025).

Terpisah, saat awak media mencoba menghubungi Taufik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan tanggung jawab pelaksana proyek.
Kondisi pagar yang belum rampung tidak hanya mengganggu estetika lingkungan perkantoran, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berkegiatan di sekitar area Pengadilan Agama.
Publik berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan mengambil tindakan tegas agar proyek tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (CNI/Hendri)
Kontributor : Hendri
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















