Tersangka Pencuri di SD Negeri 02 Penawangan Diringkus Polisi, Ternyata ini Motif Pelaku 

Rabu, 23 April 2025 - 312 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil meringkus VR (21) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di SD Negeri 02 Penawangan pada Senin 14 April 2025 sekira pukul 04.30 pagi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP. Agung Joko Haryono saat konferensi Pers yang digelar pada Rabu, ( 23/04/2025).

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP. Agung Joko Haryono, pelaku VR (21) merupakan warga Desa Ngeluk Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang kesehariannya sebagai penjual minum – minuman keras. Dalam melakukan aksinya tersangka hanya seorang diri dengan menggunakan gegep sebagai alat pemecah kaca.

” Dalam melakukan aksinya tersangka hanya sendiri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela, ” terang AKP. Agung Joko Haryono.

Foto : Pelaku VR (21) saat dimintai keterangan di depan awak media. (Dok.Ist)

Tertangkapnya pelaku VR (21) berawal dari laporan Budiono (58), warga Desa Ngeluk selaku Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penawangan yang menjadi korban kekerasan pelaku saat melakukan aksi pencuriannya.

Pelaku yang panik saat kepergok, spontan langsung melayangkan pukulan mengunakan gegep besi ke bagian kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala dan memar di bagian tubuhnya. Korban yang tersungkur membuat pelaku berhasil kabur.

” Lantaran kepergok korban, pelaku ini panik dan secara spontan langsung menyerang korban dengan gegep besi serta pukulan tangan. Melihat kondisi korban yang tersungkur, dimanfaatkan pelaku untuk kabur, ” sambung Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan korban yang dikuatkan dengan rekaman CCTV sekolahan, kurang dari 2 kali 24 jam Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus pelaku. Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Gegep besi, helm, sandal serta kaos milik korban yang berlumuran darah.

Foto: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. (Dok.Ist)

Motif pelaku melakukan pencurian yakni untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

” Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” tutup Kasat Reskrim.

(CNI/ Red)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri BPR BKK Purwodadi
Tim Pasopati Demak Berbagi Takjil, Eko HK : Kami Hanya Ingin Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:16

Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terbaru