CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Di saat ratusan hektare lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Desa Genengsari menuai sorotan akibat dijadikan hutan jagung, berbagai persoalan satu – persatu muncul ke permukaan masyarakat.
Selain persoalan peralihan dari program IPHPS ke program KHDPK yang masih sulit dipahami oleh pihak – pihak tertentu, terjadinya pungutan ke petani yang diduga dilakukan oleh oknum ketua Gapoktan dari tahun 2018 hingga 2025 juga menyita perhatian publik.
Dalam pengakuan salah satu petani hutan yang memiliki lahan berukuran 100 m x 14 m, di awal saat akan menggarap lahan sudah dipungut Rp. 3.000.000 ( tiga juta Rupiah ) dan itu berlaku untuk ke semua petani hutan. Selain itu masih ada pungutan lain seperti pasca panen jagung, petani diwajibkan membayar kisaran Rp. 150.000 belum termasuk pajak.
” Dulu di awal saya diminta 3 juta itu tanpa ada batas waktu penggarapan, terus nanti kalau habis panen diminta kurang lebih 150 tergantung hasil panennya bagaimana, itu petani masih dibebani pajak pak, ” beber salah satu petani hutan yang enggan disebutkan namanya. Kamis, (13/03/2025).

Program IPHPS di Desa Genengsari sudah dijalankan sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu 5 tahun tercatat tidak terpenuhi untuk tanaman keras yang harus tertanam dan tumbuh di 50% lahan hutan yang diajukan program IPHPS.
Kondisi ratusan Hektare lahan yang kini menjadi hutan jagung, seharusnya juga menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah, mengingat akibat adanya hutan jagung, banjir mudah melanda wilayah kabupaten Grobogan.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (CNI/Tim Redaksi)
Kontributor : Redaksi
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















