CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Siti Milhatun alias Amel warga Kabupaten Wonosobo yang telah menetap di Kabupaten Grobogan, diduga telah menggelapkan sepeda motor milik dari pengusaha jasa penyewaaan kendaraan bermotor yang ada di Kecamatan Purwodadi.
Tak tanggung-tanggung, Amel yang berprofesi sebagai pemandu karaoke tersebut berhasil menggasak 15 unit kendaraan bermotor dari dua korban yakni Lisa dan Rika warga Purwodadi sejak Mei 2025.
Modus yang digunakan terduga pelaku yakni dengan menyewa ke jasa penyewaan kendaraan bermotor, dengan menggunakan beberapa indentitas KTP milik orang lain. Setelah mendapatkan unit sepeda motor, Amel kemudian menggadaikan ke orang lain.
Untuk mengelabuhi para korban, Amel membayar uang sewa kendaraan di setiap minggunya. Namun hal tersebut hanya dilakukan oleh Amel di minggu-minggu awal saja. Setelah berhasil menggadaikan 15 unit sepeda motor, kini Amel menonaktifkan semua nomor kontak yang dimilikinya.

Merasa dirugikan hingga ratusan juta Rupiah, kini kedua korban Rika dan Lisa telah melaporkan Siti Milhatun alias Amel ke Polres Grobogan pada Kamis (04/11/2025).
“Ya kami sudah membuat laporan ke Polres Grobogan. Kami berharap pihak Polres Grobogan segera bisa mengakap pelaku yang telah merugikan kami sampai ratusan juta,” ujar korban. Kamis, (04/11/2025).
Menurut para korban yang mengenal dekat dengan terduga pelaku, mereka melepas sepeda motornya untuk disewa ke orang lain melalui Amel lantaran sudah saling mengenal lama.
“Kami dan terlapor ini sebenarnya juga teman dekat, maka dari itu kami percaya untuk menyewakan kendaraan tersebut ke dia,” ungkap korban.
Dari peristiwa tersebut dapat dipastikan tidak hanya Amel saja yang dapat terjerat pidana, para penerima gadai juga dapat terancam pidana atas turut sertanya sebagai penadah sepeda motor dari hasil dugaan penggelapan. (**)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















