CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Tepat di Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, berdiri tiang Provider Wifi di pemukiman padat penduduk.
Tiang Provider Wifi dengan ketinggian kurang lebih 30 meter tersebut, diduga belum mengantongi izin lengkap. Dugaan semakin menguat setelah si pengelola mengakui bahwa dirinya belum pernah mengajukan izin ke pihak manapun.
” Memang saya belum pernah mengajukan ijin ke pihak manapun terkait berdirinya tiang itu mas, ” kata Yono pemilik tiang Provider Wifi. Rabu, ( 09/05/2025 ).
Munculnya persoalan tiang Provider Wifi tersebut merupakan buntut dari issue skandal perselingkuhan dirinya dengan istri tetangganya yang kepergok pada awal Januari 2025 lalu.
Mengulas tentang tentang izin jaringan WiFi di Indonesia terutama diatur dalam beberapa peraturan berikut:
Peraturan yang Berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk jaringan WiFi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Peraturan pemerintah ini lebih lanjut mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk persyaratan izin.
3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, termasuk WiFi.
Izin Jaringan WiFi:
Untuk menyelenggarakan jaringan WiFi, pelaku usaha atau individu mungkin perlu memperoleh izin dari Kemenkominfo atau lembaga terkait lainnya. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa jaringan WiFi yang diselenggarakan memenuhi standar teknis dan keamanan yang berlaku.
Sanksi:
Jika seseorang atau perusahaan menyelenggarakan jaringan WiFi tanpa izin yang diperlukan, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pencabutan izin, atau sanksi lainnya.
Penting untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan keamanan jaringan WiFi bagi pengguna.
(CNI/Red)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















