CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Pasar di Desa Jetis Kecamatan Karangrayung merupakan salah satu aset desa yang sangat vital untuk perputaran perekonomian warga masyarakat setempat. Meski begitu pasar Jetis jauh dari kata ” Tata Kelola ” yang baik dan benar.
Akibatnya lebih dari ratusan pedagang berjualan di pasar yang hanya buka seminggu 3 kali yakni di hari pasaran Jawa ( Paing, Pon, dan Legi ), terpecah menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama adalah pedagang liar yang berjualan di pinggir jalan depan pasar. Kemudian pedagang resmi yang berjualan di kios dalam pasar.
Dari ” Tata Kelola ” yang dianggap kurang baik, meliputi persoalan pendataan jumlah pedagang yang tidak pernah dilakukan, kemudian terkait dengan transparansi pungutan Restribusi ke pedagang pasar.

Khusus ke persoalan pungutan Restribusi oleh petugas pasar yang merupakan pegawai pemerintah Desa Jetis, saat memungut Restribusi ke pedagang tidak disertai dengan karcis resmi dari pemerintah desa setempat. Hal tersebut disampaikan oleh hampir semua pedagang yang ada di pasar Jetis.
” Setiap narik uang pasar ya minta gitu aja, dan selama ini memang kami tidak pernah menerima karcis Restribusi resmi, ” terang salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. Senin, ( 10/03/2025 ).
Menanggapi adanya pungutan Restribusi yang tidak resmi, Suharnanik, S.Pd selaku Kepala Desa Jetis menyampaikan hasil dari pungutan di pasar rutin masuk ke Pendapatan Asli Desa.
” Masuk PAD rinciaan di APBDes, ” singkat Kades saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Senin, ( 10/03/2025 ).
Adanya pungutan Restribusi yang tidak resmi masuk ke PAD Jetis, menjadikan spekulasi di masyarakat adanya dugaan pembiaran carut – marut tata kelola pasar oleh pemerintah Desa Jetis.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (CNI/ Red )
Kontributor : Hendri
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















