Bertahun-tahun Dugaan Aliran Dana Restribusi Liar di Pasar, Masuk ke Pendapatan Asli Desa Jetis Karangrayung

Rabu, 12 Maret 2025 - 350 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Dari " Tata Kelola " yang dianggap kurang baik, meliputi persoalan pendataan jumlah pedagang yang tidak pernah dilakukan, kemudian terkait dengan transparansi pungutan Restribusi ke pedagang pasar."


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Pasar di Desa Jetis Kecamatan Karangrayung merupakan salah satu aset desa yang sangat vital untuk perputaran perekonomian warga masyarakat setempat. Meski begitu pasar Jetis jauh dari kata ” Tata Kelola ” yang baik dan benar.

Akibatnya lebih dari ratusan pedagang berjualan di pasar yang hanya buka seminggu 3 kali yakni di hari pasaran Jawa ( Paing, Pon, dan Legi ), terpecah menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama adalah pedagang liar yang berjualan di pinggir jalan depan pasar. Kemudian pedagang resmi yang berjualan di kios dalam pasar.

Dari ” Tata Kelola ” yang dianggap kurang baik, meliputi persoalan pendataan jumlah pedagang yang tidak pernah dilakukan, kemudian terkait dengan transparansi pungutan Restribusi ke pedagang pasar.

FOTO : Sejumlah pengunjung pasar Jetis lebih memilih berbelanja di pedagang luar. (Dok. Warno)

Khusus ke persoalan pungutan Restribusi oleh petugas pasar yang merupakan pegawai pemerintah Desa Jetis, saat memungut Restribusi ke pedagang tidak disertai dengan karcis resmi dari pemerintah desa setempat. Hal tersebut disampaikan oleh hampir semua pedagang yang ada di pasar Jetis.

” Setiap narik uang pasar ya minta gitu aja, dan selama ini memang kami tidak pernah menerima karcis Restribusi resmi, ” terang salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. Senin, ( 10/03/2025 ).

Menanggapi adanya pungutan Restribusi yang tidak resmi, Suharnanik, S.Pd selaku Kepala Desa Jetis menyampaikan hasil dari pungutan di pasar rutin masuk ke Pendapatan Asli Desa.

” Masuk PAD rinciaan di APBDes, ” singkat Kades saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Senin, ( 10/03/2025 ).

Adanya pungutan Restribusi yang tidak resmi masuk ke PAD Jetis, menjadikan spekulasi di masyarakat adanya dugaan pembiaran carut – marut tata kelola pasar oleh pemerintah Desa Jetis.

Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (CNI/ Red )

Facebook Comments Box

Kontributor : Hendri

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri BPR BKK Purwodadi
Tabrak Orang Hingga Tewas Saat Berkendara, Kades Kemloko-Godong Berpeluang Menjadi Tersangka 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:16

Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terbaru