Warga Sragen Kembali Geger: PT Donglong Gunakan Jalan Desa untuk Akses Pabrik dan TKA Ilegal Masih Bekerja 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 506 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



CYBER NEWS INDONESIA || SRAGEN – Suasana Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali memanas. Warga Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan digegerkan oleh aktivitas PT Donglong Textile yang menggunakan jalan desa sebagai jalur utama pabrik tanpa seizin warga serta pembangunan pos keamanan di atas tanah kas desa. Kabar ini memicu reaksi publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama setelah muncul dugaan bahwa Kepala Desa Plumbon beserta perangkatnya telah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penggunaan tanah desa tersebut.

Keresahan warga diperkuat dengan temuan terbaru dari Komisi IV DPRD Sragen yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Donglong pada Rabu (30/7/2025). Dalam sidak tersebut, anggota dewan masih mendapati sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di area pabrik. Padahal sebelumnya, 20 TKA ilegal dari perusahaan tersebut telah dideportasi akibat pelanggaran visa.

Pihak manajemen yang diwakili oleh seorang berkebangsaan Tiongkok bernama Mr. Tang mengakui bahwa proses legalisasi TKA masih dalam proses. Namun pernyataan mengejutkan keluar saat ia mengatakan bahwa hingga saat ini PT Donglong belum mengantongi izin lingkungan, dokumen AMDAL, serta izin operasional.

Menindaklanjuti kasus ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen memanggil perwakilan PT Donglong, yakni Sdri. Narti dari bagian penerimaan pekerja. Hasil klarifikasi dari Disnaker mengungkap fakta-fakta mencengangkan:

PT Donglong belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Operasional, Izin TKA, serta dokumen AMDAL.

Pekerjaan pembangunan proyek yang diserahkan ke pihak ketiga tidak disertai perjanjian resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, Disnaker memberikan penegasan kepada PT Donglong untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara lengkap.

Selain permasalahan perizinan, masyarakat Desa Plumbon juga menyampaikan keluhan atas dampak langsung aktivitas PT Donglong. Sebanyak 140 Kepala Keluarga (KK) mengaku belum mendapat kompensasi dari perusahaan. Jalan desa yang dijadikan akses utama serta pos keamanan yang dibangun tanpa musyawarah warga dianggap menyalahi etika sosial dan hukum.

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono, menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat PT Donglong belum juga menyelesaikan seluruh persyaratan hukum, pabrik akan disegel.

“Ini bukan hanya persoalan izin, tapi tentang penegakan hukum dan keberpihakan terhadap warga terdampak. Jika PT Donglong tetap membandel, maka kami akan membawa kasus ini ke tingkat kementerian,” tegas Tono.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menegaskan sikap tegasnya terhadap pendirian perusahaan yang tidak memenuhi prosedur hukum di Kabupaten Sragen. Dalam keterangannya kepada media, Warsito menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun datang maupun berinvestasi di Bumi Sukowati.

“Kami sebagai putra daerah tidak pernah melarang siapa pun menginjakkan kaki di Bumi Sukowati. Kami bahkan sangat mendukung setiap upaya yang bertujuan menghadirkan perubahan positif, terutama jika itu bisa membuka lapangan kerja bagi generasi muda dan mengurangi angka pengangguran,” tegas Warsito.

Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap pendirian usaha atau perusahaan wajib mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Hal ini terutama menyangkut legalitas penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini menjadi sorotan.

“Yang perlu kami tekankan, pendirian perusahaan harus dilengkapi dengan perizinan lengkap. Khusus untuk tenaga kerja asing, jangan sampai hanya bermodal visa wisata lalu bebas bekerja di sini. Ini bentuk pelanggaran serius. Bumi kami tidak boleh diinjak-injak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Warsito juga menyoroti keberadaan pos keamanan (security) yang berdiri di atas tanah kas desa, yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat dan dinilai tidak melalui prosedur resmi.

“Tanah kas desa bukan untuk sembarang digunakan, apalagi tanpa kejelasan status hukum. Ini harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Pernyataan keras Warsito ini menjadi sinyal bahwa masyarakat lokal tidak tinggal diam dalam menjaga martabat wilayahnya, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan sesuai aturan hukum.

Tim investigasi Berita Istana menyatakan akan terus mendalami berbagai pelanggaran yang terjadi di tubuh PT Donglong. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami akan kawal terus agar permasalahan ini tidak menimbulkan konflik horizontal maupun kesimpangsiuran informasi,” ujar tim investigasi dalam keterangan resminya. (CNI/Red)

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Berita Istana Negara

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Berkedok Program Revitalisasi PAUD dan TK, Sejumlah Kades di Grobogan Jadi Korban Hingga Puluhan Juta
Salah Kirim, BBM untuk SPBU Kuwu Justru Turun di SPBU Wirosari, Stok di Kuwu Kosong 2 Hari
Bukannya Dikembangkan, Bantuan 9 Ekor Sapi di Desa Kalangbancar Diduga Dijual Tanpa Sisa
Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:03

Dugaan Penipuan Berkedok Program Revitalisasi PAUD dan TK, Sejumlah Kades di Grobogan Jadi Korban Hingga Puluhan Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:36

Salah Kirim, BBM untuk SPBU Kuwu Justru Turun di SPBU Wirosari, Stok di Kuwu Kosong 2 Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23

Bukannya Dikembangkan, Bantuan 9 Ekor Sapi di Desa Kalangbancar Diduga Dijual Tanpa Sisa

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Berita Terbaru