Pemilik Tiang Provider Wifi di Karanganyar, Akui tak Pernah Ajukan Permohonan Izin 

Senin, 19 Mei 2025 - 316 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Tepat di Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, berdiri tiang Provider Wifi di pemukiman padat penduduk.

Tiang Provider Wifi dengan ketinggian kurang lebih 30 meter tersebut, diduga belum mengantongi izin lengkap. Dugaan semakin menguat setelah si pengelola mengakui bahwa dirinya belum pernah mengajukan izin ke pihak manapun.

” Memang saya belum pernah mengajukan ijin ke pihak manapun terkait berdirinya tiang itu mas, ” kata Yono pemilik tiang Provider Wifi. Rabu, ( 09/05/2025 ).

Munculnya persoalan tiang Provider Wifi tersebut merupakan buntut dari issue skandal perselingkuhan dirinya dengan istri tetangganya yang kepergok pada awal Januari 2025 lalu.

Mengulas tentang tentang izin jaringan WiFi di Indonesia terutama diatur dalam beberapa peraturan berikut:

Peraturan yang Berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk jaringan WiFi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Peraturan pemerintah ini lebih lanjut mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk persyaratan izin.

3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, termasuk WiFi.

Izin Jaringan WiFi:

Untuk menyelenggarakan jaringan WiFi, pelaku usaha atau individu mungkin perlu memperoleh izin dari Kemenkominfo atau lembaga terkait lainnya. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa jaringan WiFi yang diselenggarakan memenuhi standar teknis dan keamanan yang berlaku.

Sanksi:

Jika seseorang atau perusahaan menyelenggarakan jaringan WiFi tanpa izin yang diperlukan, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pencabutan izin, atau sanksi lainnya.

Penting untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan keamanan jaringan WiFi bagi pengguna.

(CNI/Red)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri BPR BKK Purwodadi
Tim Pasopati Demak Berbagi Takjil, Eko HK : Kami Hanya Ingin Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:16

Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terbaru