CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Segenap perwakilan dari BPR BKK Purwodadi, berkunjung ke rumah Puji Yasmi warga Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan pada Senin (22/09/2025).
Berkunjungnya beberapa perwakilan dari BPR BKK Purwodadi tersebut bertujuan untuk memastikan ke keluarga Puji Yasmi terkait Sertifikat tanah hak miliknya yang sempat menuai polemik dalam beberapa pekan, yang saat ini telah dikembalikan oleh pihak BPR BKK Purwodadi pada 19 September 2025.
Di depan keluarga Puji Yasmi pihak Bank BKK Purwodadi – Grobogan, memastikan bahwa setelah sertifikat hak milik Puji Yasmi telah dikembalikan yang sebelumnya dipinjam oleh Sdr. Andi warga Purwodadi sebagai agunan pinjaman, maka keluarga tersebut menganggap persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan tanpa ada tuntutan di kemudian hari.
Klik Video Wawancara:
Tidak hanya penyampaian dari pihak BPR BKK Purwodadi, dari pihak keluarga Puji Yasmi pun juga menyampaikan rasa terimakasihnya ke pihak peminjam (Andi) yang pada akhirnya menyelesaikan kewajiban sebagai Debitur ke Bank BKK Purwodadi.
Klik Video Wawancara:
Setelah adanya penyelesaian dari Sdr. Andi melalui pihak BPR BKK Purwodadi ke keluarga Puji Yasmi, maka persoalan yang sempat menjadi praduga merugikan orang lain, menurut pihak BPR BKK Purwodadi, kini tak dapat dipersoalkan kembali oleh pihak manapun. (CNI/**)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















