Pidato Gubernur Jawa Tengah Berpotensi Naikan Mental Kepala Desa yang Berniat Korupsi 

Rabu, 30 April 2025 - 411 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengeluarkan pernyataan tegas yang mengejutkan publik saat memberikan paparan dalam acara Sekolah Antikorupsi di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, Selasa (29/4/2025).

Ia menyatakan bahwa kepala desa (kades) tidak boleh terus-menerus dipidana atas kesalahan administratif atau teknis dalam menjalankan tugas pembangunan desa.

“Tidak boleh sedikit-sedikit kepala desa dipidana. Setelah pulang dari sini, tiga pilar di desa harus diaktifkan kembali: Babinsa menjaga keamanan, Bhabinkamtibmas mengatur ketertiban, dan Kades fokus pada pembangunan,” tegas Luthfi disambut sorak sorai para kepala desa yang hadir.

Luthfi juga meminta agar pengawasan terhadap desa dilakukan secara kolaboratif dan edukatif. Ia memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk mendampingi kepala desa dalam penggunaan dana pembangunan, bukan langsung menindak pidana.

Langkah tersebut diambil mengingat tahun 2025 sebanyak 7.810 desa di Jawa Tengah akan menerima bantuan keuangan hingga Rp1,2 triliun. Luthfi menilai penguatan tiga pilar dan pendampingan intensif dari aparat adalah langkah strategis agar pembangunan sesuai visi-misi provinsi.

Namun, pernyataan Luthfi tersebut menuai kritik tajam dari Direktur Utama PT Berita Istana Negara (BIN), Warsito. Ia menilai langkah Gubernur itu justru membuka peluang subur bagi praktik korupsi di tingkat desa.

“Apa yang disampaikan Ahmad Luthfi sangat tidak tepat. Ini bisa mencetak koruptor baru di desa. Beliau selama jadi Kapolda Jateng saya rasa belum menyentuh langsung kondisi riil desa-desa di pelosok,” ujar Warsito.

Warsito menambahkan bahwa meskipun selama ini dana desa diawasi Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, nyatanya di lapangan masih banyak penyimpangan.

“Dana tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, tumpang tindih dengan anggaran aspirasi dan Banprov. Bahkan beberapa proyek besar sudah dikondisikan melalui oknum aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Ia khawatir bahwa dengan pernyataan Gubernur, kepala desa yang selama ini bermain anggaran akan merasa dilindungi dan makin berani melakukan mark-up harga maupun manipulasi proyek.

Kontroversi ini membuka perdebatan publik terkait keseimbangan antara perlindungan dan penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Pemerhati kebijakan publik pun menyerukan perlunya sistem pengawasan yang ketat namun humanis, agar pembangunan desa berjalan optimal tanpa membuka ruang korupsi.(CNI/Nn)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : PT. BIN

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri BPR BKK Purwodadi
Tim Pasopati Demak Berbagi Takjil, Eko HK : Kami Hanya Ingin Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:16

Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terbaru