CYBER NEWS INDONESIA || SUKOHARJO – Segenap Jajaran pengurus Pimpinan Daerah Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Jawa Tengah, adakan rapat koordinasi dan konsolidasi guna pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa se- Jawa Tengah pada Rabu (01/10/2025).
Bertempat di kantor Pimpinan Cabang (Pimcab) KANNI Kabupaten Sukoharjo, dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum KANNI Ruswan Afandi, S.H, serta dari beberapa Ketua Pimcab seperti dari Semarang, dan Grobogan.
Ketua Umum KANNI Ruswan Afandi, S.H, dalam rapat menyampaikan instruksinya kepada seluruh Pimcab yang sudah ada di Jawa Tengah segera membentuk Pos Bantuan Hukum di setiap desa-desa.
“Mengikuti perkembangan beberapa peristiwa hukum yang menimpa di pemerintahan desa, sangatlah diperlukan oleh mereka tentang pengetahuan hukum. Selain bisa mendampingi, kita juga bisa melakukan edukasi hukum kepada pemerintah desa atau masyarakat desa melalui Posbakum,” ujar Ruswan.
Ruswan juga menyoroti tentang beberapa persoalan hukum yang kompleks, yang sering menimpa kepala desa yakni tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya menurut Ruswan, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI) yang telah resmi bekerjasama dengan pihak kepolisian harus hadir di tengah mereka yang harus mendapatkan pengetahuan tentang hukum.
“Sudah saatnya para anggota KANNI tingkat bawah memperhatikan mereka yang sangat membutuhkan edukasi hukum ataupun pendampingan hukum,” ungkap Ruswan.
Setelah adanya rapat tersebut, masing-masing ketua pimpinan cabang (Pimcab) secepatnya bergerak komunikasi dengan pemerintah desa yang ada. (**)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan

















