CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Sejumlah wali murid di MAN 1 Grobogan mengeluhkan adanya iuran yang dibebankan kepada mereka melalui komite sekolah. Iuran tersebut mencakup pembayaran sebesar Rp. 115.000,00 per bulan yang dikaitkan dengan program PIP (Program Indonesia Pintar), serta tambahan Rp. 50.000, 00 yang belum jelas penggunaannya.
AH salah satu wali murid menyatakan keberatannya terhadap pungutan tersebut. Menurutnya, sebagai sekolah negeri yang seharusnya mendapatkan fasilitas dari negara secara gratis, pungutan ini tidak semestinya dibebankan kepada orang tua siswa.

“Sekolah ini statusnya Negeri, bahkan disebut Madrasah Aliyah Negeri (MAN), yang seharusnya dibiayai negara. Tapi kenapa masih ada iuran wajib, ini sangat membebani kami sebagai wali murid,” keluh AH. Minggu, (02/03/25)
Di sisi lain, Kepala Sekolah MAN 1 Grobogan mengklaim bahwa iuran tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dikelola oleh komite sekolah. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini telah berpedoman pada aturan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak melalui Komite, hingga saat ini masih menjadi polemik di kalangan orang tua murid. Meski dianggap iuran sukarela, namun hampir semua wali murid menginginkan kejelasan atau transparansi mengenai pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui Komite.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk keberimbangan berita ini. (CNI/Red)
Kontributor : Hendri
Editor : TIM
Sumber Berita : Media Indonesia Maju
















