CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Kabar simpang siur soal sertifikat tanah hak milik atas nama Puji Yasmi warga Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan yang dipinjam sebagai agunan kredit di BPR BKK Purwodadi oleh Andi warga Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan, saat ini telah terjawab lunas kebenarannya.
Hal tersebut menyusul setelah adanya penjelasan yang begitu detail dari pihak BPR BKK Purwodadi melalui Manager K.P.O Purnomo, S.E. pada Senin (22/09/2025). Dalam penjelasannya Purnomo menegaskan saat proses pengajuan kredit, pemilik agunan serta pemohon kredit telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan atau sistem yang ada di BPR BKK Purwodadi.
Mulai dari saat permohonan kredit hingga pada pencairan, kedua belah pihak antara pemilik agunan serta pemohon kredit selalu dihadirkan bersama untuk kepentingan kelengkapan administrasi ataupun persyaratan lainnya.
Klik wawancara:
Dengan munculnya penjelasan dari pihak BPR BKK Purwodadi, maka polemik tentang dugaan tindakan merugikan ke orang lain yang sempat viral di beberapa akun media sosial Tiktok, telah terbantahkan.
Saat ini ketiga pihak yakni Puji Yasmi (Pemilik agunan), Andi (Debitur) dan BPR BKK Purwodadi (Kreditur) masing-masing telah menjalankan dan menerima haknya. Berbagai pihak pun sepakat untuk tidak mempersoalkan di kemudian hari. (**)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















