CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Kelalaian pemerintah Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang tak memperhatikan kerusakan bendera merah putih yang dikibarkan di halaman kantor desa, hingga saat ini masih menyita perhatian warga masyarakat secara menyeluruh. Tak sedikit yang menilai, pemerintah Desa Ngraji telah membuat rasa malu ke warganya. Penilaian tersebut muncul mengingat Desa Ngraji merupakan desa terkaya nomor 10 se- Indonesia namun membiarkan bendera merah putih yang rusak berkibar di halaman kantor desa.
Peristiwa yang mencuat pada 06 November 2025 itu sepertinya juga menjadi preseden buruk bagi pemerintah Desa Ngraji yang mana Kepala Desanya sendiri merupakan Purnawirawan TNI yang sudah pasti memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dengan menjaga kuat martabat simbol negara.
Tidak hanya menjadi preseden buruk, kelalaian pemerintah Desa Ngraji yang acuh terhadap simbol negeri juga berpotensi menjadi sebuah peristiwa yang berujung pidana. Sudut pandang tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara Minarno, S.H, M.H setelah melihat beberapa tayangan di media sosial tentang pemerintahan Desa Ngraji membiarkan bendera merah putih yang rusak tetap dikibarkan.
Menurut Minarno, S.H, M.H, dari peristiwa tersebut unsur melanggar Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Dalam sudut pandang saya sebagai seorang pengacara, peristiwa yang terjadi di Desa Ngraji itu telah memenuhi unsur-unsur pidana. Karena jelas dalam pasal 24 huruf c UU No.24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam,” tegas Minarno, S.H, M.H. Senin (10/11/2025)
Tak hanya itu Minarno, S.H, M.H juga menyampaikan pemerintah Desa Ngraji melalui Kepala Desanya bisa terancam pidana penjara satu tahun atau denda seratus juta Rupiah.
“Dalam pasal itu jelas, siapa saja yang yang melanggar aturan tentang simbul negara dalam hal ini adalah bendera merah putih, maka pihak tersebut bisa terancam pidana 1 tahun penjara atau denda 100 juta Rupiah,” ujarnya.
Sangat disayangkan, adanya kelalaian dari pemerintah Desa Ngraji soal bendera tersebut, di depan beberapa awak media Kepala Desa sempat menyampaikan permintaan maaf namun penyampaian itu ia melarang untuk direkam dan dipublikasikan. (**)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan

















