Masih Soal Bendera, Pemerintah Desa Ngraji Bisa Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

Selasa, 11 November 2025 - 303 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Kelalaian pemerintah Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang tak memperhatikan kerusakan bendera merah putih yang dikibarkan di halaman kantor desa, hingga saat ini masih menyita perhatian warga masyarakat secara menyeluruh. Tak sedikit yang menilai, pemerintah Desa Ngraji telah membuat rasa malu ke warganya. Penilaian tersebut muncul mengingat Desa Ngraji merupakan desa terkaya nomor 10 se- Indonesia namun membiarkan bendera merah putih yang rusak berkibar di halaman kantor desa.

Peristiwa yang mencuat pada 06 November 2025 itu sepertinya juga menjadi preseden buruk bagi pemerintah Desa Ngraji yang mana Kepala Desanya sendiri merupakan Purnawirawan TNI yang sudah pasti memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dengan menjaga kuat martabat simbol negara.

Tidak hanya menjadi preseden buruk, kelalaian pemerintah Desa Ngraji yang acuh terhadap simbol negeri juga berpotensi menjadi sebuah peristiwa yang berujung pidana. Sudut pandang tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara Minarno, S.H, M.H setelah melihat beberapa tayangan di media sosial tentang pemerintahan Desa Ngraji membiarkan bendera merah putih yang rusak tetap dikibarkan.

Menurut Minarno, S.H, M.H, dari peristiwa tersebut unsur melanggar Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Dalam sudut pandang saya sebagai seorang pengacara, peristiwa yang terjadi di Desa Ngraji itu telah memenuhi unsur-unsur pidana. Karena jelas dalam pasal 24 huruf c UU No.24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam,” tegas Minarno, S.H, M.H. Senin (10/11/2025)

Tak hanya itu Minarno, S.H, M.H juga menyampaikan pemerintah Desa Ngraji melalui Kepala Desanya bisa terancam pidana penjara satu tahun atau denda seratus juta Rupiah.

“Dalam pasal itu jelas, siapa saja yang yang melanggar aturan tentang simbul negara dalam hal ini adalah bendera merah putih, maka pihak tersebut bisa terancam pidana 1 tahun penjara atau denda 100 juta Rupiah,” ujarnya.

Sangat disayangkan, adanya kelalaian dari pemerintah Desa Ngraji soal bendera tersebut, di depan beberapa awak media Kepala Desa sempat menyampaikan permintaan maaf namun penyampaian itu ia melarang untuk direkam dan dipublikasikan. (**)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri BPR BKK Purwodadi
Tim Pasopati Demak Berbagi Takjil, Eko HK : Kami Hanya Ingin Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:16

Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terbaru