Kemasan Gilingan Daging Ayam UD. Berlian Chiken Sengaja Dibuat Polos, Simak Alasannya 

Kamis, 22 Mei 2025 - 376 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Hasil penggilingan daging ayam bercampur Jeroan yang diproduksi oleh UD. Berlian Chiken di Desa Jongkong Kecamatan Brati, sedang menjadi sorotan beberapa kalangan masyarakat tertentu di Kabupaten Grobogan lantaran plastik kemasan produknya tidak dilengkapi dengan beberapa keterangan penting seperti Komposisi, BPOM ataupun masa kadaluarsa.

Melihat kapasitas produksi yang mencapai 2 Ton di setiap harinya UD. Berlian Chiken sangat diwajibkan mencantumkan beberapa keterangan untuk memenuhi hak konsumen.

Photo: Pekerja saat memproses bahan baku. (Dok.ist)

Siti Krisnawati pemilik dari UD. Berlian Chiken saat dikonfirmasi perihal tersebut menyampaikan alasan tidak diberi label ataupun keterangan dalam kemasan produknya karena permintaan pelanggan.

” Kita ada plastik yang sudah berlabel, tapi karena pelanggan mintanya plastik polos ya akhirnya kita pakai yang polos, ” ujar Siti Krisnawati. Selasa, (20/05/2025).

Dari beberapa sisa plastik kemasan yang menurutnya sudah dicantumkan keterangan penting untuk konsumen, ternyata belum dilengkapi dengan komposisi serta nomor terdaftar BPOM.

Photo: Plastik kemasan yang sebelumnya digunakan. (Dok.ist).

Penggilingan daging ayam dan jeroan milik UD. Berlian Chiken tercatat satu – satunya dan terbesar di Kabupaten Grobogan. Bahkan menurut penuturan orang tua Siti Krisnawati sang pemilik, dalam waktu dekat untuk tempat produksinya berpindah ke lahan yang lebih luas serta dengan bangunan yang lebih besar.

” Rencananya nanti mau pindah ke tanah yang sebelah sana mas yang lebih luas, ” tutur ibu Siti Krisnawati.

Pentingnya sebuah label atau keterangan penting lainnya seperti Komposisi terkait produk gilingan daging ayam dan jeroan, bertujuan untuk memberikan informasi tentang kandungan gizi yang terkandung dalam produk seperti karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral.

Mengutip dari undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan kesehatan, mengabaikan tentang label atau keterangan produk dapat terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (CNI/red)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Berkedok Program Revitalisasi PAUD dan TK, Sejumlah Kades di Grobogan Jadi Korban Hingga Puluhan Juta
Salah Kirim, BBM untuk SPBU Kuwu Justru Turun di SPBU Wirosari, Stok di Kuwu Kosong 2 Hari
Bukannya Dikembangkan, Bantuan 9 Ekor Sapi di Desa Kalangbancar Diduga Dijual Tanpa Sisa
Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:03

Dugaan Penipuan Berkedok Program Revitalisasi PAUD dan TK, Sejumlah Kades di Grobogan Jadi Korban Hingga Puluhan Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:36

Salah Kirim, BBM untuk SPBU Kuwu Justru Turun di SPBU Wirosari, Stok di Kuwu Kosong 2 Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23

Bukannya Dikembangkan, Bantuan 9 Ekor Sapi di Desa Kalangbancar Diduga Dijual Tanpa Sisa

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Berita Terbaru