CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Keberadaan Tower di Desa Nglobar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan banyak pihak yang meragukan tentang kelengkapan perijinannya. Pasalnya, menurut salah satu aktivis di Kabupaten setempat, pendirian Tower tersebut berada di lokasi zona hijau. Dimana dalam lokasi zona hijau dilarang mendirikan bangunan yang sifatnya dikomersialkan.
” Saya sudah konfirmasi ke pihak DPUPR Kabupaten Grobogan, dan dari dinas tersebut menegaskan bahwa lokasi yang didirikan Tower tersebut berada di lahan zona hijau, ” kata Didik sambil perlihatkan pesan WhatsApp dari pihak DPUPR Grobogan. Jum’at, (04/07/2025).

Lebih lanjut Didik menjelaskan, lahan hijau dalam konteks tata ruang condong diperuntukkan kebutuhan vegetasi seperti perhutanan, pertanian, perkebunan serta taman kota.
” Setahu saya lahan zona hijau itu lebih digunakan untuk taman kota, hutan kota, lahan pertanian atau ruang terbuka lainnya, ” lanjut Didik.
Keberadaan Tower disinyalir tak lepas dari peran pemerintah Desa Nglobar yang telah memberikan kebijakan tanpa mempertimbangkan secara matang.
Tidak hanya terancam pidana, mendirikan sebuah bangunan Tower di area yang tidak tepat dapat mengancam keselamatan dan keamanan warga masyarakat sekitar bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (CNI/red)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















