Ungkap Kasus Penipuan Online, Polres Grobogan Amankan Pria Asal Surabaya

Minggu, 16 Februari 2025 - 566 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

" Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara."


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan, MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil laporan korban bernama Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, diketahui telah mentransferkan sejumlah uang yang mengaku teman lamanya.

“Korban awalnya mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Oki. Dari pesan itu, Oki ingin mengirimkan sejumlah uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan. Namun nomor rekening adiknya bermasalah”, ungkap Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto. Sabtu, (15/2/2025).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu menyampaikan bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi sejumlah uang yang dibutuhkan teman adiknya tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengirimkan bukti transfer palsu hasil editan sebesar Rp 9,45 juta. Bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening dana miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

FOTO : Tersangka tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan. (Dok.Ist)

Beberapa saat kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.

 

Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Korban yang masih percaya kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta ke nomer yang dikirimkan pelaku penipuan”, lanjut Danang.

Namun setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku belum juga masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, dirinya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, kemudian petugas menangkap pelaku di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara”, pungkas AKP Danang Esanto. (CNI/Hendri)

Facebook Comments Box

Kontributor : HN

Editor : TIM

Sumber Berita : Humas Polres Grobogan

Berita Terkait

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi
Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan
Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza
Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat
Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital
Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Diminta Pertanggungjawaban Hukum
Wabup Grobogan Lepas 10 Ribu Peserta Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Kenteng Toroh

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi

Selasa, 29 September 2026 - 18:40

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan

Minggu, 13 September 2026 - 18:51

Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza

Jumat, 11 September 2026 - 11:40

Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat

Senin, 7 September 2026 - 14:31

Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital

Berita Terbaru