CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Adanya kekosongan Kepala Sekolah SMP Negeri 04 Purwodadi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Drs. H. Purnyomo, M.Pd menunjuk Pudjijatmo, S.Pd, M.Pd menjadi Pelaksana Tugas ( Plt ) dan Pelaksana Harian ( Plh ).
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas dengan nomor: 800/184/DISDIK/2025 yang tertandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Drs. H. Purnyomo, M.Pd per Tanggal 06 Mei 2025.
Pudjijatmo, S.Pd, M.Pd saat ini juga masih tercatat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Toroh. Sedangkan sebelum adanya penunjukan Pudjijatmo, S.Pd, M.Pd, sebagai ( Plt ), di SMP N 04 Purwodadi ada juga Kepala Sekolah dari SMP N 06 Purwodadi yang sama diberi tugas untuk menjadi ( Plt ). Dari informasi sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 06 Purwodadi belum menerima surat pemberhentian dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Adanya dua Kepala Sekolah yang ditunjuk sebagai ( Plt ) di SMP Negeri 04 Purwodadi, menjadi sebuah kebijakan yang kontroversi. Selain ada dualisme ( Plt ) dalam satu sekolahan, soal surat perintah tugas juga memunculkan asumsi ataupun penafsiran yang liar dari salah satu pihak.

Dalam surat perintah tugas, Pudjijatmo, S.Pd, M.Pd diperintahkan untuk mulai menjalankan tugasnya sebagai ( Plt ) Kepala Sekolah di SMP N 04 Purwodadi di Tanggal 02 Mei 2025. Hal yang mengejutkan, surat perintah tugas tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan pada 06 Mei 2025.
Kecerobohan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dalam segi penerbitan surat perintah tugas dan menempatkan dua ( Plt ) di satu sekolahan, mutlak menjadi citra buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan. ( CNI )
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















