CYBERNEWSIND.COM, Tanjungpinang – Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari, menyampaikan keprihatinan sekaligus peringatan kepada Kepolisian Resor (Polres) Lingga agar bersikap profesional dan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan empat warga KKSS oleh Polres Lingga atas dugaan tindak pidana pengancaman.
“Kita ingatkan agar Polres Lingga bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Jangan karena pelapornya Kepala Desa, polisi langsung bergerak cepat menahan. Tapi saat masyarakat kecil melapor, malah terkesan diabaikan,” ujar Ady usai menerima pengaduan dari keluarga para tahanan, Sabtu (11/5/2025), di Paviliun Nusantara, Tanjungpinang.
Keempat warga yang ditahan adalah Sudirman, Hamsari, Hernandi, dan Mansyur. Mereka dikenai tuduhan pengancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 336 ayat (1) KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 16 April 2025 di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Ady menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Hernandi memeriksa sebidang tanah milik ayahnya yang dibeli dari almarhum Cameng pada tahun 2020. Dalam proses pengukuran dan pemasangan patok menggunakan tali rapiah dan parang, Hernandi dihadang oleh Kepala Desa Tinjul, Amrin, beserta dua orang lainnya yang membawa senjata tajam. Ia kemudian diusir disertai ancaman.
Laporan atas insiden tersebut telah diajukan ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025, namun tidak ada tindak lanjut berarti. Sebaliknya, ketika pihak kepala desa melaporkan kejadian baru pada 23 April 2025, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dan menetapkan status tersangka terhadap keempat warga KKSS.
“Di sinilah terlihat ketidakadilan. Laporan Hernandi hanya diterima sebagai laporan informasi, sementara laporan Amrin langsung ditangani sebagai laporan polisi dengan pasal pidana. Ini mencerminkan adanya perlakuan hukum yang tidak setara,” tegas Ady.
Menutup pernyataannya, Ady menyatakan bahwa KKSS Kepri akan memberikan pendampingan hukum terhadap warganya dan mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.
“Kami mendukung penegakan hukum, namun hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelapor atau terlapor. Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, bukan tajam ke bawah saja,” tandasnya.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : KKSS Provinsi Kepulauan Riau
















