Ketua KKSS Kepri Minta Polres Lingga Profesional dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 10 Mei 2025 - 310 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM, Tanjungpinang – Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari, menyampaikan keprihatinan sekaligus peringatan kepada Kepolisian Resor (Polres) Lingga agar bersikap profesional dan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan empat warga KKSS oleh Polres Lingga atas dugaan tindak pidana pengancaman.

“Kita ingatkan agar Polres Lingga bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Jangan karena pelapornya Kepala Desa, polisi langsung bergerak cepat menahan. Tapi saat masyarakat kecil melapor, malah terkesan diabaikan,” ujar Ady usai menerima pengaduan dari keluarga para tahanan, Sabtu (11/5/2025), di Paviliun Nusantara, Tanjungpinang.

Keempat warga yang ditahan adalah Sudirman, Hamsari, Hernandi, dan Mansyur. Mereka dikenai tuduhan pengancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 336 ayat (1) KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 16 April 2025 di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Ady menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Hernandi memeriksa sebidang tanah milik ayahnya yang dibeli dari almarhum Cameng pada tahun 2020. Dalam proses pengukuran dan pemasangan patok menggunakan tali rapiah dan parang, Hernandi dihadang oleh Kepala Desa Tinjul, Amrin, beserta dua orang lainnya yang membawa senjata tajam. Ia kemudian diusir disertai ancaman.

Laporan atas insiden tersebut telah diajukan ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025, namun tidak ada tindak lanjut berarti. Sebaliknya, ketika pihak kepala desa melaporkan kejadian baru pada 23 April 2025, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dan menetapkan status tersangka terhadap keempat warga KKSS.

“Di sinilah terlihat ketidakadilan. Laporan Hernandi hanya diterima sebagai laporan informasi, sementara laporan Amrin langsung ditangani sebagai laporan polisi dengan pasal pidana. Ini mencerminkan adanya perlakuan hukum yang tidak setara,” tegas Ady.

Menutup pernyataannya, Ady menyatakan bahwa KKSS Kepri akan memberikan pendampingan hukum terhadap warganya dan mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.

“Kami mendukung penegakan hukum, namun hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelapor atau terlapor. Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, bukan tajam ke bawah saja,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : KKSS Provinsi Kepulauan Riau

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Perjuangan Seorang Ibu Yang dilarang Bertemu Anak Kandungnya
Suasana Haru dan Bangga Warnai Pelepasan Angkatan 47 SMA Negeri 2 Tanjungpinang
Kisah Tragis Mantan Karyawan Al Baik, Diduga Dana BPJS digelapkan
Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas
“Apakah Ini Lingga Bersinar?” Kontraktor dan Desa Keluhkan Tunda Bayar.
Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Rabu, 15 April 2026 - 21:31

Perjuangan Seorang Ibu Yang dilarang Bertemu Anak Kandungnya

Selasa, 7 April 2026 - 19:03

Suasana Haru dan Bangga Warnai Pelepasan Angkatan 47 SMA Negeri 2 Tanjungpinang

Jumat, 3 April 2026 - 01:55

Kisah Tragis Mantan Karyawan Al Baik, Diduga Dana BPJS digelapkan

Berita Terbaru