CYBER NEWS INDONESIA || KOTAMOBAGU – Mantan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan (NK) bersama Sritanti Angkara (STA) serta Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani penuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kehadiran Benny Rhandani bersama Isteri Sritanti Angkara untuk memberikan keterangan terkait laporan utang piutang senilai 10 Miliar yang digunakan pada Pilwako 2024.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Unit IV Tipidkor Polres Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang pada Rabu, (20/8/2025).
Dalam kerenganya kepada awak media, Mantan Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Hari ini dirinya bersama Isteri menjalani pemeriksaan di polres kotamobagu oleh Penyidik Tipidkor Polda Sulut.
“Saya dimintai keterangan, dengan pokok Perkara dugaan Pinjam Meminjam Uang”, ujar Benny Mantan Anggota DPD RI tersebut.
Menurutnya, kalawpun ada Pinjam Meminjam harus jelas yang menerima siapa dan memberi siapa.
“Saya sepeserpun tidak menerima Dana pinjaman tersebut, kalawpun ada, harus jelas siapa yang menerima dan siapa yang memberi”, jelas Mantan Kepala BP2MI tersebut.
Adapun, terkait Uang 10 Miliar yang dikatakan itu, Beny mengaskan bahwa dirinya tidak pernah tau uang tersebut dari mana dan untuk siapa.
“Saya tidak tau menau terkait uang 10 M tersebut”, tegas Benny.
Saat ditemui di kediamanya, Nayodo Koerniawan memberikan keterangan terkait pemanggilan oleh Penyidik Polda sulut kepada dirinya.
” Benar, tadi kami bertiga memenuhi panggilan Penyidik Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait laporan Pinjaman uang senilai 10 M”, katanya saat dikonfirmasi awak media.
Kontributor : Budi
Editor : Tim
Sumber Berita : Humas Polres Kotamobagu
















