Diduga Langgar UU Lingkungan, Aktivitas Penggalian Kolam Tambak di Pesisir Desa Persing Belum Kantongi Izin AMDAL

Jumat, 18 Juli 2025 - 754 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybernewsind.com, , Lingga – Aktivitas penggalian menggunakan alat berat jenis Cobelco di wilayah pesisir Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi awak media pada Kamis (17/07/2025) menemukan indikasi awal pembangunan kolam tambak udang Vaname tanpa izin lingkungan yang sah.

Penggalian yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AY ini diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan ataupun permohonan izin lingkungan dari pelaku usaha tersebut.

“Seharusnya setiap pelaku usaha wajib mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Ini sudah kami sampaikan melalui surat edaran resmi,” ujar Joko melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang pelanggaran terhadap kewajiban izin lingkungan, termasuk AMDAL, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Pasal tersebut ditegaskan kembali dalam pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya, yang memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Desa Persing, Bustami, mengaku bahwa pihak desa hanya menerima pemberitahuan secara lisan dari pelaku usaha dan tidak melalui surat resmi.

“Untuk surat pemberitahuan secara resmi belum kami terima hingga saat ini,” ujar Bustami kepada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak pengusaha berinisial AY terkait legalitas maupun tujuan pasti dari aktivitas penggalian tersebut.

Diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten lingga dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Tujuannya tidak lain adalah memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah pesisir Lingga tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem pesisir yang semakin rentan serta memperhatikan masyarakat yang akan terdampak di pesisir pantai.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Investigasi tim

Berita Terkait

Tito Karnavian: Bahasa Indonesia Lahir dari Melayu, Museum di Penyengat Jadi Buktinya
Tugu Hutan Lindung Hilang, Mangrove Dapur 12 Rata Tanah
Usia Hanyalah Angka, Bukti Nyata Pak Fen Tje
Warga Tantang Kapolda Kepri Tutup Kasino Nagoya Game Zone
Tantang Kapolda Kepri, Berani Segel Super Star 21?
Polemik Memanas, SAS Joni Turun Gunung Selamatkan Pedagang Gurindam 12
Diduga Lalai dan Asal Periksa, Pelayanan RSUD Kota Tanjungpinang Dikeluhkan Keluarga Pasien
Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:10

Tito Karnavian: Bahasa Indonesia Lahir dari Melayu, Museum di Penyengat Jadi Buktinya

Rabu, 9 September 2026 - 18:30

Tugu Hutan Lindung Hilang, Mangrove Dapur 12 Rata Tanah

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:42

Usia Hanyalah Angka, Bukti Nyata Pak Fen Tje

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:33

Warga Tantang Kapolda Kepri Tutup Kasino Nagoya Game Zone

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35

Tantang Kapolda Kepri, Berani Segel Super Star 21?

Berita Terbaru

Uncategorized

Babinsa dan Warga Gotong Royong Renovasi Pos Linmas Desa Limbung

Selasa, 27 Okt 2026 - 13:51