CYBER NEWS INDONESIA, BATAM – Di tengah gencarnya investasi di Kota Batam, sebuah aktivitas pematangan lahan skala besar di kawasan pesisir Sagulung memicu tanda tanya besar. Bukan soal investasinya, tapi soal legalitas dan lingkungan.
Hamparan lahan seluas 6-7 hektare di Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, tepat di depan galangan PT Marcopolo Shipyard, kini rata dengan tanah merah. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya dikenal warga sebagai kawasan dengan vegetasi mangrove yang rapat.
Pantauan CYBER NEWS INDONESIA di lapangan, Rabu [9/8/2026], menunjukkan aktivitas cut and fill masih berlangsung intensif. Satu unit buldoser besar terus meratakan timbunan, sementara belasan dump truck roda 10 silih berganti keluar-masuk membawa material tanah.
Kejanggalan paling mencolok: di lokasi proyek seluas itu, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek. Tidak ada plang Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam, tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tidak ada nama perusahaan, kontraktor, maupun perizinan lingkungan.
“Materialnya dari belakang Candi Bentar, Sagulung,” ujar salah satu sumber di lokasi.
Namun ketika ditanya soal izin galian C dan dokumen angkutan material, tak satu pun pekerja yang bisa menunjukkan.
Yang membuat warga geram, penimbunan ini diduga tidak hanya menyasar lahan kering, melainkan sudah merangsek ke kawasan basah yang menjadi habitat akar mangrove.
Bagi warga pesisir Sei Pelunggut, mangrove bukan sekadar pohon. Ia adalah benteng hidup penahan abrasi, peredam banjir rob, dan rumah bagi kepiting, udang, serta ikan.
“Jangan tunggu rusak baru bertindak. Masyarakat punya hak menjaga lingkungannya dari aktivitas tanpa legalitas,” tegas seorang warga Sei Pelunggut yang meminta namanya tidak disebutkan.
Jika aktivitas ini terbukti tanpa Persetujuan Lingkungan yang sah, dampaknya baru akan terasa 3-5 tahun ke depan, saat abrasi menggerus pemukiman dan tambak warga tak lagi produktif.
Fakta lain yang membuat bulu kuduk merinding datang dari warga senior Dapur 12. Mereka mengungkap, dulu di sekitar lokasi tersebut berdiri sebuah tugu penanda Kawasan Hutan Lindung.
Jika benar, ini menjadi pertanyaan besar yang wajib dijawab secara terbuka: Kapan status kawasan itu berubah? Siapa yang melepasnya? Berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor berapa?
Spekulasi pun liar di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebut nama PT Anektra Digdaya Semesta sebagai pelaksana pematangan lahan. Di kalangan kontraktor lokal, beredar kabar lahan tersebut berkaitan dengan Grup AI Hotel. Untuk hotel baru, gudang, atau kawasan komersial? Belum ada yang bisa memastikan.
Atas temuan ini, warga Sagulung mendesak tiga institusi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi:
1. BP Batam terkait Status Alokasi Lahan(PL)
2. DLH Kota Batam dan DLH Provinsi Kepri terkait Izin Pematangan Lahan dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL)
3. Ditkrimsus Polda Kepri terkait dugaan perusakan lingkungan dan legalitas sumber material timbunan (Galian C).
Hingga berita ini diturunkan, CYBER NEWS INDONESIA masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada BP Batam, DPM-PTSP Kota Batam, DLH Kota Batam, DLH Provinsi Kepri, serta pihak PT Anektra Digdaya Semesta dan Grup AI Hotel.
Investasi di Batam memang harus kencang, tapi jangan sampai pertumbuhan ekonomi mengorbankan paru-paru pesisir dan kepastian hukum itu sendiri.
CYBER NEWS INDONESIA membuka hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kontributor : Yan
Editor : Bud
















