Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

Kamis, 6 November 2025 - 503 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || KETAPANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat makin merajalela, kelengahan Aparat Penegak Hukum dimanfaatkan para penambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem di sekitar. Puluhan alat berat jenis excavator bekerja menggali emas mulai dari siang sampai malam di lokasi PETI di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

‎PETI bukan hanya persoalan hukum, ini kejahatan terhadap lingkungan. Sungai tercemar, hutan rusak, ladang rakyat terancam. negara rugi, daerah buntung, rakyat sengsara.

Hasil pantauan awak media, di lokasi PETI terlihat Excavator sedang beraktivitas mengali tanah untuk mengeruk hasil bumi berupa emas secara bebas dengan merusak hutan di wilayah Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang.

Menurut sumber, dampak dari tambang emas ilegal ini jelas terjadi dengan terlihatnya kerusakan lingkungan di beberapa titik.

“Kalau alat berat bisa masuk, berhari-hari bekerja bahkan berbulan bulan hingga berita ini terbit, jangan bilang polisi tidak tahu. Kalau diam, itu pembiaran. Kalau membiarkan, berarti ada permainan,” terang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber menambahkan, aktivitas ilegal itu tak mungkin luput dari pantauan aparat. Suara mesin, lalu-lalang kendaraan, dan kerusakan lingkungan jadi pemandangan sehari-hari. Namun hingga kini tak ada tindakan yang muncul dari aparat penegak hukum. Hal tersebut makin menguatkan adanya dugaan kongkalikong serta pembiaran oleh pihak kepolisian.

Satu diantara pekerja tambang saat di tanya media mengatakan sudah memiliki tekad untuk tidak takut lagi jika ada penertiban.

“Kami selaku pekerja tambang emas ilegal tidak ada menyimpan rasa takut lagi dan khawatir akan adanya penertiban,dikarenakan kami sudah masuk kedalam group PETIR dan gorup ini lah yang menangani setiap ada kendala ketika kami bekerja,jadi persoalan gangguan untuk menghambat kami beraktivitas PETI kami sudah ada tempat bersandar di persatuan yang sudah kami percaya,” ucap salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya

Yang menjadi suatu pertanyaan media ini,apakah organisasi petir adalah organisasi yang resmi atau memang sudah kebal hukum,pasalnya aktivitas ilegal bisa di backup dan mampu mengkondisikan segala hambatan terkait PETI .

Pemerintah harus mempertegas langkah pengendalian PETI. Kerusakan yang diakibatkan sangat signifikan, dan ini bukan hanya ancaman bagi ekologi, tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada lahan dan sumber daya alam.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar. (**)

Facebook Comments Box

Kontributor : Rusli

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti
Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati
Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 
Rumah Hukum Indonesia Jalin Silaturahmi dan Sinergi Penegakan Hukum Bersama Polres Ketapang
Kepala Dapur MBG Kabur, 20 Siswa SD 12 Benua Kayong Tumbang Keracunan Massal
Sebagai Penerus Cita-cita Bangsa, 600 Generasi Muda Kendawangan Asah Kemampuan Kepemimpinan
Penyidik Polres Ketapang Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedur, LBH RHI Angkat Bicara

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:30

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:52

Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:44

Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Senin, 10 November 2025 - 22:50

DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 

Kamis, 6 November 2025 - 06:16

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

Berita Terbaru