CYBER NEWS INDONESIA || KETAPANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat makin merajalela, kelengahan Aparat Penegak Hukum dimanfaatkan para penambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem di sekitar. Puluhan alat berat jenis excavator bekerja menggali emas mulai dari siang sampai malam di lokasi PETI di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
PETI bukan hanya persoalan hukum, ini kejahatan terhadap lingkungan. Sungai tercemar, hutan rusak, ladang rakyat terancam. negara rugi, daerah buntung, rakyat sengsara.
Hasil pantauan awak media, di lokasi PETI terlihat Excavator sedang beraktivitas mengali tanah untuk mengeruk hasil bumi berupa emas secara bebas dengan merusak hutan di wilayah Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang.
Menurut sumber, dampak dari tambang emas ilegal ini jelas terjadi dengan terlihatnya kerusakan lingkungan di beberapa titik.
“Kalau alat berat bisa masuk, berhari-hari bekerja bahkan berbulan bulan hingga berita ini terbit, jangan bilang polisi tidak tahu. Kalau diam, itu pembiaran. Kalau membiarkan, berarti ada permainan,” terang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menambahkan, aktivitas ilegal itu tak mungkin luput dari pantauan aparat. Suara mesin, lalu-lalang kendaraan, dan kerusakan lingkungan jadi pemandangan sehari-hari. Namun hingga kini tak ada tindakan yang muncul dari aparat penegak hukum. Hal tersebut makin menguatkan adanya dugaan kongkalikong serta pembiaran oleh pihak kepolisian.
Satu diantara pekerja tambang saat di tanya media mengatakan sudah memiliki tekad untuk tidak takut lagi jika ada penertiban.
“Kami selaku pekerja tambang emas ilegal tidak ada menyimpan rasa takut lagi dan khawatir akan adanya penertiban,dikarenakan kami sudah masuk kedalam group PETIR dan gorup ini lah yang menangani setiap ada kendala ketika kami bekerja,jadi persoalan gangguan untuk menghambat kami beraktivitas PETI kami sudah ada tempat bersandar di persatuan yang sudah kami percaya,” ucap salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya
Yang menjadi suatu pertanyaan media ini,apakah organisasi petir adalah organisasi yang resmi atau memang sudah kebal hukum,pasalnya aktivitas ilegal bisa di backup dan mampu mengkondisikan segala hambatan terkait PETI .
Pemerintah harus mempertegas langkah pengendalian PETI. Kerusakan yang diakibatkan sangat signifikan, dan ini bukan hanya ancaman bagi ekologi, tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada lahan dan sumber daya alam.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar. (**)
Kontributor : Rusli
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















