Penyidik Polres Ketapang Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedur, LBH RHI Angkat Bicara

Sabtu, 20 September 2025 - 339 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || KETAPANG – Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) mempertanyakan tindakan salah satu oknum penyidik Polres Ketapang yang meminta pelapor membubuhkan tanda tangan di atas kertas putih kosong. Hal tersebut dialami oleh Jamli, pelapor kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak pengembang perumahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Jamli, yang telah memberikan kuasa kepada LBH RHI dan didampingi paralegal dalam proses pelaporan ke Mapolres Ketapang, beberapa waktu lalu kembali dipanggil oleh penyidik. Namun, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya, penyidik meminta Jamli menandatangani selembar kertas kosong.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, mengapa penyidik meminta tanda tangan klien kami di atas kertas kosong? Tindakan ini sangat rawan disalahgunakan dan jelas tidak sesuai prosedur hukum,” tegas Ahmad di depan awak media. Sabtu (20/09/2025).

Ahmad Upin juga menambahkan bahwa pihaknya sejak awal proses pelaporan telah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik. Namun hingga hari ini, belum satu pun SP2HP diberikan.

Padahal, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, SP2HP merupakan kewajiban yang harus diberikan penyidik secara berkala kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Ramli Achmad Rifai, SE., S. Kom., MM., CPLA Selaku Sekjen Rumah Hukum Indonesia, menilai tindakan penyidik yang meminta tanda tangan kosong dan tidak memberikan SP2HP kepada pelapor merupakan dugaan pelanggaran prosedur yang serius. “Kinerja penyidik seperti ini patut dilaporkan ke Propam, karena selain mengabaikan kewajiban administratif, juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Sekjen Rumah Hukum Indonesia kepada media CNI

LBH RHI dalam waktu dekat berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Ketapang untuk meminta klarifikasi, sekaligus menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam Polda Kalbar. (**)

Facebook Comments Box

Kontributor : Rusli

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti
Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati
Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata
Rumah Hukum Indonesia Jalin Silaturahmi dan Sinergi Penegakan Hukum Bersama Polres Ketapang
Kepala Dapur MBG Kabur, 20 Siswa SD 12 Benua Kayong Tumbang Keracunan Massal
Sebagai Penerus Cita-cita Bangsa, 600 Generasi Muda Kendawangan Asah Kemampuan Kepemimpinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:30

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:52

Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:44

Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Senin, 10 November 2025 - 22:50

DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 

Kamis, 6 November 2025 - 06:16

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

Berita Terbaru