CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – Sebuah persoalan serius menyeruak di tubuh Koperasi Laman Mayang Sentosa (LMS), Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang tercatat di situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi ini memiliki 624 Kepala Keluarga (KK) sebagai anggota sah. Namun fakta di lapangan berkata lain. Kurang lebih 200 KK di antaranya dikabarkan telah menjual lahan plasma mereka. Parahnya, sebagian besar pembeli lahan justru adalah orang dalam, yakni pengurus koperasi itu sendiri.
Fenomena ini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik manipulatif dalam pengelolaan aset koperasi. Alih-alih mengayomi anggota, para pengurus koperasi justru disinyalir memanfaatkan celah kelembagaan untuk mengakumulasi lahan dan keuntungan pribadi. Sebuah ironi di tengah semangat koperasi yang seharusnya mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Lebih jauh, aksi jual beli lahan ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi. Pasalnya, status lahan plasma bukanlah lahan perorangan semata, melainkan bagian dari skema kemitraan antara koperasi dan perusahaan inti yang seharusnya tunduk pada pengawasan ketat dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi serta Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distankanbun) Kabupaten Ketapang. Sayangnya, lemahnya pengawasan dari kedua dinas ini patut dipertanyakan. Seolah-olah ada pembiaran sistemik terhadap pergeseran hak milik lahan yang melibatkan ratusan anggota koperasi.
Dampak dari jual beli lahan ini bukan sekadar ancaman terhadap kepemilikan lahan plasma, tetapi juga menghantam legitimasi organisasi koperasi secara keseluruhan. Dengan berkurangnya anggota aktif, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terancam tidak sah. Kuorum sebagai syarat sahnya pengambilan keputusan kolektif dalam koperasi sangat mungkin tidak terpenuhi. Akibatnya, keputusan-keputusan strategis koperasi pun rawan cacat hukum.
Lebih jauh, situasi ini berpotensi memicu konflik horizontal di antara anggota koperasi yang tersisa dengan para pembeli lahan baru yang ironisnya adalah pengurus sendiri. Ketegangan ini jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan membesar menjadi sengketa agraria berkepanjangan yang merusak sendi-sendi sosial masyarakat Laman Satong.
Kondisi ini sekaligus mencoreng wajah koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Praktik jual beli lahan oleh pengurus kepada dirinya sendiri mencerminkan degradasi moral dalam pengelolaan koperasi. Harapan anggota untuk sejahtera bersama justru kandas di tangan segelintir elit internal yang rakus dan abai terhadap prinsip koperasi.
Sudah saatnya Dinas Koperasi dan Distankanbun Ketapang melakukan audit total terhadap Koperasi Laman Mayang Sentosa. Tidak cukup hanya memantau dari kejauhan, pemerintah daerah harus bertindak konkret: memverifikasi ulang keanggotaan, memeriksa perputaran aset koperasi, serta menyeret pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang ke jalur hukum.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan ini. Publik berharap agar kasus ini tidak menguap begitu saja, tetapi menjadi momentum perbaikan menyeluruh tata kelola koperasi di Kabupaten Ketapang.
Suara masyarakat Desa Laman Satong kini tengah bergema lantang. Mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka yang terancam raib di tanah sendiri.
“Koperasi jangan jadi alat segelintir orang untuk memperkaya diri. Ini lembaga milik rakyat, untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk dikuasai segelintir elite!” seru salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Selasa, (08/05/2025)
Apakah pemerintah dan penegak hukum akan tinggal diam? Atau justru bertindak tegas menegakkan keadilan? Waktu yang akan menjawab. (CNI/Rusli)
Kontributor : Rusli
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















