CYBERNEWSIND.COM || KAYONG UTARA – Oknum Kepala Desa Pelapis di Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat diduga menjual pulau Penebang ke pabrik Smelter Alumina dan Aluminium PT. Dharma Inti Bersama.
Dugaan tersebut muncul, saat penyampaian pendapat di kantor Desa Pelapis pada (6/12/24 ) lalu, Kades memberikan jawaban bahwa pihak Desa tidak memiliki Softcopy arsip SPPT sebanyak enam puluh tiga (63) tersebut. Dirinya berdalih bahwa penerbitan surat SPPT sebanyak enam puluh tiga (63) surat dengan luas bidang tanah seribu dua ratus(1.200) Hektare berdasarkan surat ahli waris keluarga Sumardi.
Alen salah satu masyarakat Desa Pelapis mempertanyakan keberadaan surat ahli waris dan beberapa dokumen lainnya. Hingga saat ini berkas – berkas terkait dengan 63 lembar SPPT, dari Kepala Desa tidak mampu untuk menjelaskannya. Setiap ditanya warga, Kepala Desa selalu menyuruh warga untuk mencari jawaban sendiri.
” Silakan cari jawaban dari ahli waris saja, ” kilah Kades Pelapis.

Menurut keterangan dari beberapa masyarakat, bahwa dugaan modus Kepala Desa Pelapis c.s, diduga menjual Pulau Penebang dengan mengeluarkan enam puluh tiga (63) Surat Pernyataan Penguasaan Tanah ( SPPT) dengan luas bidang tanah sebesar seribu dua ratus (1.200) Hektare di pulau Penebang atas nama oknum masyarakat pulau Penebang Sumardi Beserta Keluarganya. Luasan tanah di Surat SPPT tersebut yang dikeluarkan kepala Desa bervariasi mulai dari 20 Ha dan belasan Ha / SPPT.
” Dalam SPPT yang dikeluarkan oleh Pak Kades Desa Pelapis pada bulan Juli dan Agustus 2024, yang mana Surat SPPT Sumardi Berserta Keluarganya kemudian dari Surat -Surat SPPT tersebut dijual kepada PT. Dharma Inti Bersama(PT.DIB) sudah jelas ada modus menjual pulau penebang ini,” ucap Supriadi saat dikonfirmasi (27/01/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya. S.H., S. Pd. , saat di konfirmasi tidak membenarkan adanya dugaan penjualan pulau tersebut.
” Kalau untuk kebenaran, saya sudah tanyakan ke perusahan tidak ada yang seperti itu. Kita menerima laporan yang valid saja, kalau hanya dugaan, tanyakan ke Kadesnya biar sesuai dengan harapan anda mendapat jawabnya,” terang Surya Aditya.
Dalam foto surat tanah Sumardi keluarga, dengan ukuran 150 depak ukuran adat di kali 500 depak ukuran adat, terlihat berubah jadi enam puluh tiga (63) surat SPPT dengan luas seribu dua ratus Hektare (1.200).
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kelapa Desa Pelapis Rosmi Harnandi dan Dev Herlinda perwakilan dari perusahan PT. Dharma Inti Bersama (Harita Grup) belum dapat memberikan keterangan resminya untuk keberimbangan berita ini. (CNI/Skr)
Kontributor : SKR
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















