Wouuw…! Pemilik Limbah B3 Ilegal Dipolisikan Usai Berikan Apresiasi ke Polres Ketapang

Kamis, 20 Februari 2025 - 507 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan."


CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – Pemilik limbah jenis B3 yang tak berijin lengkap di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat akhirnya dilaporkan oleh  LSM Tindak Indonesia ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin pada Kamis, (20/2/2025).

Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama Ajijah dan ibu Harto. Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ke tempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, di sana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

” Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkankan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

FOTO : LSM Tindak Indonesia tunjukan bukti pelaporan. (Dok.Ist)

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa Exspedisi CV. Java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT. Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Exspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang. Menurut Supriadi, kasus bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan. Jika pihak pemilik LB3 tersebut memiliki izin menurutnya tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak pihak yang terkait yang terlibat. Di sini ketegasan Polres Ketapang akan teruji dan ditunggu jutaan masyarakat,” tandasnya. (CNI/Tim)

Facebook Comments Box

Kontributor : SKR

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas
Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan
KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti
Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati
Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata
Rumah Hukum Indonesia Jalin Silaturahmi dan Sinergi Penegakan Hukum Bersama Polres Ketapang

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:53

Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:20

Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 00:30

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:52

Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:44

Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Berita Terbaru