Dugaan Penyerobotan Lahan 911 Hektar oleh PT. SMP di Ketapang, LBH RHI Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 - 1094 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



CYBER NEWS INDONESIA || KETAPANG – Sengketa agraria kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, PT. Swadaya Mukti Prakarsa (PT. SMP), yang beroperasi di Desa Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, diduga telah menyerobot lahan milik keluarga besar Bapak Yamin seluas 911,35 hektar tanpa adanya proses penyerahan lahan atau kesepakatan yang sah.

Menurut keterangan keluarga, lahan tersebut telah lama dikuasai oleh keluarga besar Bapak Yamin dan tidak pernah diserahkan secara hukum maupun adat kepada pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah menyerahkan lahan itu kepada PT. SMP, namun perusahaan sudah melakukan penanaman dan menikmati hasilnya sejak lama,” ujar  Yamin.

Merespons dugaan penyerobotan ini, Bapak Yamin telah menempuh jalur hukum dengan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI). Kuasa hukum diberikan secara resmi pada Selasa, 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, kepada Direktur LBH RHI, Ahmad Upin, beserta tim paralegalnya. Langkah awal yang ditempuh LBH RHI adalah mengirimkan somasi kepada PT. SMP.

“Kami berharap pihak perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan berkeadilan,” ungkap Ahmad Upin. Rabu, (16/07/2025)

Ia menegaskan bahwa upaya hukum tetap akan berlanjut apabila somasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Yamin beserta keluarganya menuntut ganti rugi atas hak-hak mereka yang telah digunakan oleh perusahaan selama bertahun-tahun.

“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan. Jika tidak bisa, maka perusahaan harus mengganti rugi sesuai luas lahan dan hasil produksi yang telah mereka nikmati sejak awal penanaman hingga tahun 2025 ini,” jelas Bapak Yamin. Ia menyebut bahwa perhitungan ganti rugi dapat dibicarakan secara musyawarah, termasuk melalui persentase hasil usaha yang telah diperoleh PT. SMP dari lahan tersebut.

Pihak tim media dalam waktu dekat akan menghubungi manajemen PT. SMP untuk meminta tanggapan resmi atas tudingan ini. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak perusahaan.

Facebook Comments Box

Kontributor : Rusli

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti
Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati
Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata
Rumah Hukum Indonesia Jalin Silaturahmi dan Sinergi Penegakan Hukum Bersama Polres Ketapang
Kepala Dapur MBG Kabur, 20 Siswa SD 12 Benua Kayong Tumbang Keracunan Massal
Sebagai Penerus Cita-cita Bangsa, 600 Generasi Muda Kendawangan Asah Kemampuan Kepemimpinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:30

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:52

Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:44

Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Senin, 10 November 2025 - 22:50

DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 

Kamis, 6 November 2025 - 06:16

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

Berita Terbaru