Dalam 2 Hari Polres Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 130,43 Gram Sabu Diamankan 

Sabtu, 12 April 2025 - 323 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG –Jajaran Polres Ketapang terus menunjukan komitmen dalam pemberantasan narkoba dimana dalam kurun waktu dua hari saja, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan 4 ( empat ) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 130,43 gram sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Aris Pramudji Widodo, S.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan personel Satresnarkoba Polres Ketapang dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkoba, tidak lepas dari kerjasama Petugas Kepolisian dengan warga masyarakat, Dimana dari pengungkapan kali ini, total empat pelaku yaitu tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25) dan satu wanita AG (19) berhasil diamankan.

“ Kasus pertama yang berhasil kami ungkap yaitu pada Senin, (07/04/2025) sekira pukul 21.40 wib, dimana anggota kami setelah menerima informasi adanya dugaan seseorang yang sedang menguasai dan menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu, langsung melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan di sebuah Rumah di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Saat kami mendatangi rumah tersebut, didapati ada dua orang pria yaitu AA dan YP serta satu orang wanita yaitu AG yang sedang berkumpul di ruang tamu rumah tersebut, ” ujar AKP Aris.

Lebih jauh ditambahkannya, Dengan disaksikan oleh Perangkat RT dan warga setempat, petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dimana dari penggeledahan badan pelaku AA didapati barang bukti berupa 62 kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 74 gram brutto, 9 butir pil diduga ekstasi warna biru dengan berat total 4,13 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 3 buah bong dari botol plastik dan 1 buah sendok shabu dari pipet.

“ Dari tangan pelaku YP sendiri, petugas menyita barang bukti berupa 17 kantong klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 6,69 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dan 1 buah sendok shabu, Sedangkan dari pelaku wanita AG, petugas menyita 10 butir pil diduga ekstasi dengan berat total 4,57 gram brutto, ” tambah AKP Aris.

Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut menambahkan, dua hari kemudian yaitu pada hari Rabu, (09/04/2025) sekira pukul 13.30 wib, Petugas kembali melakukan penggrebekan di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dalam penggrebekan ini, Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RO serta beberapa barang bukti yaitu 1 kantong klip transparan ukuran besar dan 22 kantong klip ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 49,74 gram brutto, 1 buah pipet, 1 sendok sabu ukuran besar serta 1 buah alat hisap bong.

Kini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang dimana untuk tiga pelaku pria yaitu AA, YP dan RO dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku wanita yaitu AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Sebagai perbandingan saja bahwa dalam satu gram sabu tersebut, biasanya digunakan oleh 8 orang, sehingga dari diamankannya 130,43 gram sabu, setidaknya Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang sudah menyelamatkan hampir 1044 warga masyarakat dari bahaya narkoba. Pastinya Polres Ketapang dan jajaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika yang memang menjadi musuh nyata generasi Bangsa Indonesia, kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang sangat baik dari warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait permasalahan kasus narkoba ini ” tutup AKP Aris. (CNI/Sukarto)

Facebook Comments Box

Kontributor : Sukarto

Editor : Tim

Sumber Berita : Humas polres Ketapang

Berita Terkait

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti
Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati
Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata
Rumah Hukum Indonesia Jalin Silaturahmi dan Sinergi Penegakan Hukum Bersama Polres Ketapang
Kepala Dapur MBG Kabur, 20 Siswa SD 12 Benua Kayong Tumbang Keracunan Massal
Sebagai Penerus Cita-cita Bangsa, 600 Generasi Muda Kendawangan Asah Kemampuan Kepemimpinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:30

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:52

Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:44

Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Senin, 10 November 2025 - 22:50

DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 

Kamis, 6 November 2025 - 06:16

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

Berita Terbaru