Ratusan Tiang Provider WiFi yang Diduga tak Berijin Lengkap, Menjamur di Kabupaten Grobogan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 458 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Merujuk pada pasal 13 Undang - undang nomor 36 tentang Telekomunikasi, pemasangan tiang Provider layanan internet WiFi di perumahan atau kampung harus mengajukan izin kepada RT/RW, Kelurahan/ Desa dan Kecamatan. "


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Keberadaan tiang – tiang Provider ( Wireless Fidelity ) atau WiFi kini mulai menjamur di berbagai permukiman khususnya perdesaan . Jaringan Wifi memang saat ini seperti sudah menjadi kebutuhan pokok seiring berkembangnya platform media sosial yang kini menjadi sumber pendapatan para konten kreator.

Meski kini WiFi menjadi kebutuhan di masyarakat, namun keberadaan tiang – tiang juga berpotensi memunculkan persoalan hukum menyusul hampir di setiap pemasangan instalasi jaringan khusunya tiang Provider diduga tanpa adanya ijin lengkap dari pihak terkait.

FOTO : Tiang Jaringan WiFi di Karangrayung yang semparawut. ( Dok.Ist )

Seperti yang ada di Kecamatan Karangrayung, ratusan tiang Provider hingga kabel jaringan menjamur tanpa teratur. Di Kecamatan Karangrayung sepertinya menjadi pasar yang empuk untuk penyedia jasa jaringan internet WiFi. Hal tersebut terlihat dari ketatnya persaingan dalam memberikan pelayanan ke pelanggan.

Ketatnya persaingan membuat para perusahaan – perusahaan penyedia jasa layanan internet WiFi seringkali mengabaikan soal kewajiban berijin. Luputnya perhatian tentang kewajiban perusahaan penyedia jasa layanan internet WiFi yang tidak berijin, kini menjadi pekerjaan rumah dinas terkait seperti Diskominfo serta DPMPTSP Kabupaten Grobogan.

Salah satu oknum penyedia jasa layanan internet WiFi yang ada di Kabupaten Grobogan saat dikonfirmasi mengakui adanya tiang – tiang miliknya tidak berijin.

” Saya memiliki hampir lebih dari 200 pelanggan, dan sejak awal memang kami tidak pernah mengajukan izin terkait tiang – tiang, ” beber penyedia jasa yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, ( 22/02/2025).

Merujuk pada pasal 13 Undang – undang nomor 36 tentang Telekomunikasi, pemasangan tiang Provider layanan internet WiFi di perumahan atau kampung harus mengajukan izin kepada RT/RW, Kelurahan/ Desa dan Kecamatan.

Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. ( CNI/Hendri )

Tonton Juga : 

Facebook Comments Box

Kontributor : Hendri

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri BPR BKK Purwodadi
Tim Pasopati Demak Berbagi Takjil, Eko HK : Kami Hanya Ingin Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:16

Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terbaru