CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Keberadaan tiang – tiang Provider ( Wireless Fidelity ) atau WiFi kini mulai menjamur di berbagai permukiman khususnya perdesaan . Jaringan Wifi memang saat ini seperti sudah menjadi kebutuhan pokok seiring berkembangnya platform media sosial yang kini menjadi sumber pendapatan para konten kreator.
Meski kini WiFi menjadi kebutuhan di masyarakat, namun keberadaan tiang – tiang juga berpotensi memunculkan persoalan hukum menyusul hampir di setiap pemasangan instalasi jaringan khusunya tiang Provider diduga tanpa adanya ijin lengkap dari pihak terkait.

Seperti yang ada di Kecamatan Karangrayung, ratusan tiang Provider hingga kabel jaringan menjamur tanpa teratur. Di Kecamatan Karangrayung sepertinya menjadi pasar yang empuk untuk penyedia jasa jaringan internet WiFi. Hal tersebut terlihat dari ketatnya persaingan dalam memberikan pelayanan ke pelanggan.
Ketatnya persaingan membuat para perusahaan – perusahaan penyedia jasa layanan internet WiFi seringkali mengabaikan soal kewajiban berijin. Luputnya perhatian tentang kewajiban perusahaan penyedia jasa layanan internet WiFi yang tidak berijin, kini menjadi pekerjaan rumah dinas terkait seperti Diskominfo serta DPMPTSP Kabupaten Grobogan.

Salah satu oknum penyedia jasa layanan internet WiFi yang ada di Kabupaten Grobogan saat dikonfirmasi mengakui adanya tiang – tiang miliknya tidak berijin.
” Saya memiliki hampir lebih dari 200 pelanggan, dan sejak awal memang kami tidak pernah mengajukan izin terkait tiang – tiang, ” beber penyedia jasa yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, ( 22/02/2025).
Merujuk pada pasal 13 Undang – undang nomor 36 tentang Telekomunikasi, pemasangan tiang Provider layanan internet WiFi di perumahan atau kampung harus mengajukan izin kepada RT/RW, Kelurahan/ Desa dan Kecamatan.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. ( CNI/Hendri )
Tonton Juga :
Kontributor : Hendri
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















