Perhutani dan Kejaksaan Negeri Grobogan Gelar “JANTAN – Jaksa Masuk Hutan” di Wisata Sendang Wangi

Kamis, 24 Juli 2025 - 274 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Kejaksaan Negeri Grobogan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Hutan (JANTAN) di kawasan wisata alam Sendang Wangi, Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngaringan, yang merupakan wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pekuwon, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bandung pada Kamis, (24/07/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), yang bertujuan mempererat sinergi strategis dalam penanganan permasalahan hukum di kawasan hutan negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Grobogan, jajaran Jaksa dan staf bidang PTUN Kejari Grobogan, jajaran kepala BKPH (Bandung, Tumpuk, Sambirejo, Karangasem, dan Pojok) beserta jajaran Kepala RPH, Kepala Sub Seksi Hukum (KSS) Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, KSS SDM & Umum Perhutani KPH Purwodadi, serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sendang Wangi Agung, Tanjung Harjo Manunggal, Subur, dan tokoh masyarakat.

Foto: (Komp-PHT/Pwd/Aris).

Dalam sambutannya, Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Toto Suwaranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi strategis antara Perhutani dan Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan.

“Kegiatan ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum seperti pendudukan kawasan hutan dan perusakan hutan. Perhutani menyambut baik pendampingan hukum dari Kejaksaan agar masyarakat bisa memahami hak dan kewajibannya dalam kawasan hutan. Harapannya, tercipta keharmonisan antara pengelola hutan dan masyarakat dalam koridor hukum,” ujar Toto.

Sementara itu, Kepala Seksi DATUN Kejaksaan Negeri Grobogan, Deden Noviana, SH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan menegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Kami tegaskan, Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum dan juga penegakan hukum apabila ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pendudukan kawasan hutan secara ilegal atau perusakan hutan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tonton Juga:

Salah satu Jaksa yang turut hadir, Ayukis, menjelaskan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Hutan (JANTAN) merupakan bentuk inovatif Kejaksaan dalam menyentuh langsung masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Melalui program JANTAN ini, Kejaksaan ingin hadir secara langsung di tengah masyarakat. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi juga edukasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum. Masyarakat perlu tahu bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum di kawasan hutan bisa berdampak serius bagi lingkungan dan masa depan mereka sendiri. Kami ingin membantu menciptakan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak,” tegas Ayukis.

Ketua LMDH Sendang Wangi Agung, Agus Susilo, menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim dari Kejaksaan dan Perhutani yang telah memberikan pembinaan hukum secara langsung.

“Kami merasa sangat terbantu. Selama ini mungkin ada masyarakat yang belum paham bahwa kawasan hutan itu dilindungi dan ada aturan hukumnya. Dengan kegiatan ini, kami lebih sadar dan siap mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan sesuai hukum,” katanya.

Melalui kegiatan JANTAN ini, Perhutani dan Kejaksaan berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum, seperti pendudukan liar, perambahan, perusakan pohon, hingga pembakaran hutan. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi menjaga kelestarian hutan negara sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Dengan pendekatan hukum yang bersifat edukatif dan preventif, Perhutani KPH Purwodadi bersama Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat serta mendorong pengelolaan hutan yang berkeadilan, lestari, dan berkelanjutan. (CNI/red)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Komp-PHT/Pwd/Aris

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri BPR BKK Purwodadi
Tim Pasopati Demak Berbagi Takjil, Eko HK : Kami Hanya Ingin Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:16

Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terbaru