CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Polres Grobogan menetapkan tiga tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menegaskan satu tersangka dewasa dan dua remaja terbukti ikut melakukan perusakan fasilitas umum. Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan tersangka dewasa. Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Tersangka dewasa berinisial HS (25), warga Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, diduga kuat sebagai pelaku perusakan pos polisi. Sementara dua remaja yang ikut terlibat yaitu HAK (15) asal Kecamatan Toroh dan MACB (17) asal Kecamatan Godong, Grobogan.
Kapolres menyebut HS dan HAK terlibat dalam perusakan pos lalu lintas, sedangkan MACB membuat serta melempar bom molotov ke fasilitas umum.

“HS bersama HAK kami tetapkan tersangka karena perusakan pos polisi. MACB bertanggung jawab atas pembuatan dan pelemparan bom molotov,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api, telepon genggam, pecahan bom molotov, serta pakaian yang digunakan tersangka. HS dan HAK dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, MACB dijerat pasal 53 KUHP atas pembuatan bom molotov dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menegaskan demonstrasi tersebut tidak layak disebut unjuk rasa damai karena faktanya berubah menjadi tindakan anarkis brutal.
Ia menyebut kelompok massa yang datang bukan menyampaikan aspirasi, melainkan langsung melakukan pengrusakan fasilitas publik. Sasaran amukan massa meliputi gedung DPRD Grobogan, Klinik Pratama Bhayangkara, hingga kantor Polsek Purwodadi yang mengalami kerusakan.
Setelah menyerang beberapa lokasi, massa juga sempat bergerak menuju Polres Grobogan dan merusak pos polisi di jalur perjalanan mereka.
Aksi anarkis tersebut menimbulkan keresahan luas karena fasilitas publik yang dirusak seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Polisi juga meminta orang tua lebih aktif mengawasi anak remaja mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok yang kerap bertindak anarkis.
“Peran orang tua sangat penting, agar anak tidak mudah terbawa arus kelompok yang mengarah pada tindakan melanggar hukum,” ucap Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Grobogan karena melibatkan remaja, sehingga pencegahan di lingkungan keluarga dinilai sangat diperlukan. (CNI)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Humas Polres Grobogan
















