Mulai Terendus..! Puluhan Hektare Lahan Hutan KHDPK di Genengsari Diduga Dikuasai Oknum Penyelenggara Negara

Senin, 14 April 2025 - 559 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"beberapa oknum penyelenggara negara mulai dari unsur DPRD, Dinas Pertanian, serta Kepala Desa, diduga turut menguasai dan menikmati lahan perhutanan sosial di Desa Genengsari."


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Kondisi lahan hutan di Desa Genengsari Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan – Jawa Tengah, terus menjadi perbincangan di masyarakat. Berbagai dugaan penyimpangan terus bermunculan dalam program Perhutanan Sosial yang dijalankan hampir 8 tahun tersebut.

Yang sangat mengejutkan telinga publik, dari suara bisikan masyarakat setempat menyampaikan beberapa oknum penyelenggara negara mulai dari unsur DPRD, Dinas Pertanian, serta Kepala Desa, diduga turut menguasai dan menikmati lahan perhutanan sosial di Desa Genengsari. Meski diketahui semua sasaran program perhutanan sosial dari negara adalah untuk masyarakat sekitar hutan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan memiliki ketergantungan pada sumber daya hutan.

” Ada pak, disini dari orang DPRD ya punya lahan, yang dari Dinas Pertanian ya punya, terus dari Kepala Desa ya punya pak, malah mereka bagianya lebih luas dari pada yang ke petani, ” bisik warga yang enggan disebutkan namanya. Minggu, (13/04/2025).

FOTO : Kondisi hutan Genengsari yang menjadi hamparan tanaman jagung. (Dok.Ist)

Meski dibutuhkan pembuktian secara administratif tentang lahan perhutanan sosial KHDPK yang dikuasai oleh beberapa oknum pejabat tersebut, namun dari beberapa bisikan masyarakat setempat tersebut menguatkan tentang adanya dugaan penyalahgunaan program perhutanan sosial KHDPK di Desa Genengsari.

Catatan Progres Perhutanan Sosial di Desa Genengsari:

Setelah hampir 8 tahun lahan hutan di Genengsari dikelola oleh Gapoktan, telah mencatatkan beberapa data dugaan penyalahgunaan lahan hutan. Data tersebut bersumber dari beberapa fakta yang berhasil terhimpun dari narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dari beberapa fakta tersebut di antaranya adalah:

– Tidak terlaksana reboisasi tanaman keras hingga 50%.
– Hampir 90 % keluasan lahan ditanami tanaman jagung.
– Kewajiban petani ke Gapoktan mencapai jutaan rupiah di setiap tahunnya.
– Hingga bulan Maret 2025, kewajiban ke negara ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ) belum diselesaikan oleh Gapoktan. Meski petani telah rutin membayar kewajibannya.
– Beberapa Oknum Pejabat Negara diduga turut menguasai, mengelola, dan menikmati dari lahan hutan KHDPK.

Dari beberapa catatan tersebut tentunya negara tidak boleh menutup mata perihal adanya dugaan penyalahgunaan di lahan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (CNI/nn)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri BPR BKK Purwodadi
Tim Pasopati Demak Berbagi Takjil, Eko HK : Kami Hanya Ingin Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:16

Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah

Berita Terbaru