CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Suparmi (72) wanita Lansia asal Desa Selo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, kini dalam kesehariannya terus mengalami tekanan, lantaran harus berjuang meminta sertifikat hak miliknya, yang saat ini belum dikembalikan oleh Salamun (60), pria yang dulu pernah menjadi menantunya.
Dari keterangan Lukman, S.H Kuasa Hukum dari Suparmi, pada 2019 Salamun (60) yang saat itu masih bersama istrinya yakni anak dari Suparmi, meminjam sertifikat tanah milik dari Suparmi sebagai agunan kredit Rp. 30.000.000 di Bank Jateng Purwodadi.
Klik wawancara:
Setelah istri Salamun (60) meninggal dunia, sertifikat hak milik (SHM) yang masih berada di Bank Jateng, hingga saat ini belum dikembalikan oleh peminjam Salamun (60), meski kreditnya sudah tercatat lunas di bank tersebut.
Adanya sikap dari Salamun yang sengaja enggan mengembalikan sertifikat tanah ke Suparmi yang dipinjam sebelumnya, Lukman, S.H akan mengambil langkah hukum.
Klik wawancara:
Melihat dari beberapa rangkaian keterangan yang terhimpun, apa yang telah dilakukan oleh Salamun, sarat dengan unsur pidana penggelapan ataupun perampasan.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (**)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















