Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Amin Fauzan Warga Panunggalan Segera Ditahan Kepolisian 

Rabu, 2 Juli 2025 - 402 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang dan telah digelar perkara, akhirnya Amin Fauzan (35) warga Kedungwungu Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kradenan-Polres Grobogan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: S.Tap/13/VI/2025/Reskrim yang diterbitkan pada 05 Juni 2025 oleh Polsek Kradenan-Polres Grobogan.

FOTO: surat pemberitahuan penetapan tersangka. (Dok.ist)

Sebelumnya, Amin Fauzan (35) adalah sebagai terlapor atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada Oktober 2024 dengan korban AWS (32) yang tak lain adalah istrinya. Korban AWS (32) nekat melaporkan suaminya ke pihak Kepolisian lantaran terus mendapat perlakuan kekerasan yang berkepanjangan. Terakhir, korban ditabrak dengan mobil oleh Amin Fauzan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta gangguan kecemasan.

Adanya informasi penetapan tersangka terhadap terlapor Amin Fauzan (35) dibenarkan oleh Kapolsek Kradenan AKP. Haryono, S.H, M.H. Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amin Fauzan.

” Tersangka belum kami tahan karena sampai saat ini tersangka masih kooperatif, namun demikian tersangka sementara kami kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sebelum kami melakukan penahanan terhadap tersangka, ” ujar Kapolsek Kradenan AKP. Haryono, S.H, M.H. Rabu, ( 02/07/2025).

Sementara itu korban tetap berharap agar proses hukum dapat menghasilkan keadilan, bagi masyarakat umum, agar dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk tidak melakukan bentuk kekerasan dan penyiksaan dalam rumah tangga di kemudian hari. (CNI/Red)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:53

Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas

Berita Terbaru