Pabrik Rokok Ilegal di Karangrayung Digrebeg Bea Cukai, 8 Orang Berhasil Diamankan

Selasa, 18 Maret 2025 - 565 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

" Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pelinting rokok yang sedang berproduksi, 1 unit mobil sebagai sarana pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, tembakau siap giling, kartu identitas dan alat komunikasi terperiksa."


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu, (15/03/2025).

Pabrik rokok yang berada di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ini diketahui tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, mengatakan penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

FOTO : Satu Alat Pelinting Rokok yang Berhasil Diamankan. (Dok.Bea Cukai)

Budi menyampaikan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan,” ujar Budi.

Disebutkan Budi, di hari sebelumnya pada Jumat (14/3/2025), tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik dan baru keluar pada Sabtu (15/03).

Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal.

“Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang yang terdiri dari satu orang supir, satu orang operator mesin pelinting rokok dan 6 orang karyawan di dalam pabrik, serta menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas dari sarana pengangkut.

Selain itu tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pelinting rokok yang sedang berproduksi, 1 unit mobil sebagai sarana pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, tembakau siap giling, kartu identitas dan alat komunikasi terperiksa.

“Saat ini, seluruh terperiksa dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk penelitian lebih lanjut,” terang Budi.

Budi menambahkan, penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberi efek jera untuk pelaku industri rokok ilegal. Serta mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi kesehatan, stabilitas ekonomi negara, serta jaminan perlindungan untuk industri yang taat hukum.

“Masyarakat pun kami imbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (CNI/Hendri)

Sumber Berita : Dirjen Bea dan Cukai

Facebook Comments Box

Kontributor : Hendri

Editor : TIM

Sumber Berita : Dirjen Bea dan Cukai

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:53

Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas

Berita Terbaru