CYBER NEWS INDONESIA || NASIONAL – KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru Indonesia yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, berlaku penuh mulai Januari 2026, dengan fokus pada keadilan restoratif, humanisme, dan relevansi nilai Pancasila, menghapus delik yang usang, serta menyederhanakan struktur hukum pidana menjadi dua buku (aturan umum & tindak pidana). Perubahan ini juga mencakup penyesuaian sanksi yang lebih proporsional dan mengakomodir hukum adat (living law).
Poin-Poin Penting KUHP Baru:
Nama Resmi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berlaku: Mulai efektif pada Januari 2026 setelah masa transisi 3 tahun sejak diundangkan (Pasal 624).
Tujuan: Mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, humanis, dan relevan dengan konteks Indonesia.
Paradigma: Pergeseran dari retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan, rehabilitasi) dan korektif, menyeimbangkan kepentingan publik, privat, korban, dan pelaku.
Struktur: Disederhanakan dari tiga buku menjadi dua buku: Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana).
Perubahan Kunci:
Sanksi: Mengubah sanksi kurungan menjadi denda untuk beberapa tindak pidana ringan, lebih humanis.
Delik Baru/Lama: Menghapus delik usang (contohnya penipuan kecil Rp 25 di KUHP lama), menambah delik baru (misalnya terkait korporasi), dan mengakomodir hukum adat.
Tindak Pidana Korporasi: Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, pengurus, pengendali, dan pemilik manfaatnya.
Asas: Mempertahankan asas legalitas, namun juga mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan pemulihan.
KUHAP Baru (Penting):
Juga terdapat revisi pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025, yang disahkan Desember 2025, mengatur tata cara penegakan hukumnya agar selaras dengan KUHP baru.
Targetnya, KUHP dan KUHAP baru akan berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026. (**)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















