Wajib Diketahui, Undang-undang Baru Tahun 2023 Mulai Diberlakukan 2 Januari 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 304 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || NASIONAL – KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru Indonesia yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, berlaku penuh mulai Januari 2026, dengan fokus pada keadilan restoratif, humanisme, dan relevansi nilai Pancasila, menghapus delik yang usang, serta menyederhanakan struktur hukum pidana menjadi dua buku (aturan umum & tindak pidana). Perubahan ini juga mencakup penyesuaian sanksi yang lebih proporsional dan mengakomodir hukum adat (living law).

Poin-Poin Penting KUHP Baru:

Nama Resmi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berlaku: Mulai efektif pada Januari 2026 setelah masa transisi 3 tahun sejak diundangkan (Pasal 624).

Tujuan: Mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, humanis, dan relevan dengan konteks Indonesia.

Paradigma: Pergeseran dari retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan, rehabilitasi) dan korektif, menyeimbangkan kepentingan publik, privat, korban, dan pelaku.

Struktur: Disederhanakan dari tiga buku menjadi dua buku: Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana).

Perubahan Kunci:

Sanksi: Mengubah sanksi kurungan menjadi denda untuk beberapa tindak pidana ringan, lebih humanis.

Delik Baru/Lama: Menghapus delik usang (contohnya penipuan kecil Rp 25 di KUHP lama), menambah delik baru (misalnya terkait korporasi), dan mengakomodir hukum adat.

Tindak Pidana Korporasi: Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, pengurus, pengendali, dan pemilik manfaatnya.

Asas: Mempertahankan asas legalitas, namun juga mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan pemulihan.

KUHAP Baru (Penting):

Juga terdapat revisi pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025, yang disahkan Desember 2025, mengatur tata cara penegakan hukumnya agar selaras dengan KUHP baru.

Targetnya, KUHP dan KUHAP baru akan berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026. (**)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Telan Ratusan Juta Rupiah, Pembangunan Balaidesa Jeketro saat Ini Masih Gunakan Dana Talangan Pribadi Kades 
Paraaahhh….! Kepala Desa Candirejo – Batang, Diduga Tilep Uang Warga Demak Lebih dari 200 Juta Rupiah, Begini Modusnya 
Bupati Blitar Rijanto Sambangi Relawan Perlintasan KA, Apresiasi Kegotong-royongan untuk Keselamatan Idul Fitri 2025
APBN Grobogan Dipangkas 92,2 Miliar, Pekerjaan Fisik Jalan dan Irigasi tak Dapat Anggaran
Peralihan Tongkat Kepemimpinan AKBP Dedy Anung Kurniawan Serahkan Kunci Mapolres ke AKBP Ike Yulianto Wicaksono
Kapolres Grobogan Akan Segera Berganti, Yang Lama Akan ke Polda Metro Jaya
Tak Ada Kapoknya…! SMP Negeri 01 Grobogan Diduga Kembali Lakukan Pungutan ke Wali Murid di Pengadaan Meja Kursi
CV. Teotoet Diminta DPUPR Kerjakan Talud Yang Tak Enak Dipandang Mata Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 06:32

Wajib Diketahui, Undang-undang Baru Tahun 2023 Mulai Diberlakukan 2 Januari 2026

Kamis, 11 September 2025 - 07:40

Telan Ratusan Juta Rupiah, Pembangunan Balaidesa Jeketro saat Ini Masih Gunakan Dana Talangan Pribadi Kades 

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:58

Paraaahhh….! Kepala Desa Candirejo – Batang, Diduga Tilep Uang Warga Demak Lebih dari 200 Juta Rupiah, Begini Modusnya 

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:30

Bupati Blitar Rijanto Sambangi Relawan Perlintasan KA, Apresiasi Kegotong-royongan untuk Keselamatan Idul Fitri 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 08:10

APBN Grobogan Dipangkas 92,2 Miliar, Pekerjaan Fisik Jalan dan Irigasi tak Dapat Anggaran

Berita Terbaru